Kejari Tuba Lampung, Tetapkan Tersangka Baru Kasus DAK Fisik Pendidikan 2019


TUBA LAMPUNG, Figurnews.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Lampung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan kegiatan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nasaruddin.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu merupakan seorang wiraswasta.


“Ada satu berinisial GAN seorang wiraswasta. GAN ditetapkan jadi tersangka, 11 Februari 2021. GAN ini pengembangan dari tersangka awal NS,” kata Leo, Senin (15/02/2021)


Sayangnya Mantan Kasi Pidsus Kajari Pringsewu itu, enggan membocorkan peran GAN dan pasal yang bakal menjerat dua tersangka lantaran dalam proses pemeriksaan.


“Kerugian negara ada, tapi lagi di dalami jumlah pastinya. Perkembanganan masih terus dalam prosesn periksa saksi-saksi, "ujar Leo.


Dia mengaku, sejauh ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif saat hendak diperiksa.


“Tersangka GAN belum ditahan, sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan, "paparnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung menetapkan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan terhadap kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 senilai Rp 49 Miliar.


Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020. (Din)

Lebih baru Lebih lama