dinihari ,diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin Akibat aksi nekadnya mencuri dengan cara mencongkel jok sepeda motor dan mengambil tas didalam jok dan akhirnya dia harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dari hasil penyelidikan tersangka yang diketahui bernama Rohma (24) diringkus di kediamannya beserta barang bukti Uang Tunai Rp. 2.700.000 dengan rincian Rp. 100.000 sebanyak 22 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, 1 (Satu) Lembar kartu KTP a.n Yuyun Oktasari, 1 (satu) lembar kartu a.n Yuyun Oktasari, 1 (satu) Lembar kartu Indonesia Sehat a.n Yuyun Oktasari 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha freego BG 4494 BAQ a.n ASIAH, 1 (Satu) Lembar kartu Indonesia Sehat a.n Aldi Saifudin, 1 (satu) unit handphone merk oppo neo 7 warna putih, 1 (Satu) Unit handphone merk iphone 7 Plus warna pink, 1 (Satu) Botol Parfum merk Eskulin, 1 (Satu) Buah lipstik merk wardah, 1 (Satu) Buah lipstik merk NYX, 1 (Satu) Buah Powdee Lip cream, 1 (Satu) Buah Tas warna Abu-abu, dan 1 (Satu) Buah Tas merk LV warna hitam.
Semua barang tersebut dicurinya dari dalam box sepeda motor milik korban Novi Warasaantri. Aksi nekad yang dilakukan tersangka dihalaman kantor BPKAD di Jalan Kol Wahid Udin Keluarahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, tergolong berani pasalnya tersangka melakukan sekira jam 10.00 wib pagi dengan cara mengangkat/ mencongkel jok sepeda motor korban yang terparkir dan membawa tas yang berisikan barang milik korban. Termasuk uang sebanyak Rp. 5.000.000,- lalu membawanya pergi.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto SH menyampaikan bahwa pihaknya yang mendapatkan informasi tersebut langsung gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga tersangka langsung diringkus dan dibawa ke mapolsek guna diproses secara hukum. Jumat (06/09/2019)
Masih kita proses dan barang bukti juga kita amankan. Kerugian yang dialami sebesar Rp.15.500.000,- Kita akan kenakan pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana”, kata Kapolsek IPTU Heri Suprianto, SH.(Sudarmanto/Doyok)
Tags:
Hukum dan Kriminal
