Kab. Limapuluh Kota(Sumbar),FN - Berda-sarkan surat no 01/NM/ TP/2019 Perihal Penyelesaian Masalah Perpecahan Ninik Mamak Nagari Tanjung Pauh yang ditu-jukan kepada Camat Kecamatan Pangkalan dan Ditembuskan pada Bupati dan Kapolres Kab. Limapuluh Kota
Adapun Persoalan yang dikemukakan beberapa Ninik Mamak dan ikut menanda tangani surat tersebut.
Itu makanya, saya (Setia Wardi Dt Marajo) selaku yang dizolimi mengirim Surat, agar Camat dan Bupati bisa meluruskan per-soalan ini.
Camat Pangkalan membenarkan adanya surat yang dikirim Ninik Mamak Tanjung Pauh telah Sampai ditangannya saat dikonfirmasikan melalui handphone.
"Saya sudah membalas surat itu dan mungkin hari senin surat itu akan sampai di Nagari Tanjung Pauh.
Intinya kata Camat itu, Kami mengem-balikan Persoalan itu ke Nagari agar diselesaikan dibawah.
Dilain waktu Rapita (Dt. Sipaduko) dikonfirmasikan Figurnews melalui handphone (1/9) yang menanyakan seperti yang ada dalam isi surat itu menjelaskan, "Tidak semena mena, tapi kalau bicara dalam telpon rasanya gak mungkin saya menerangkan.
Ketika ditanyakan lagi pada Sekretaris Nagari itu apa memang Ada Aturannya untuk mencabut Gelar Datuk itu dan Dipindahkan ke Orang yang lain? "Kalau Aturan di Nagari Tanjung Pauh Memang Seperti itu, katanya pada Figurnews.
Berbeda dengan Ketua KAN Nagari Pangkalan dan Pengurus LKAAM ( Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) di Kabupaten Limapuluh Kota yang membantah Keras kata Rapita Dt. Sipaduko,
"Oh iya kata Dt Paduko Tuan Pengurus LKAAM Kabupaten pada Figurnews saat dikonfirmasikan (1/9) itu dulu sudah Kami Mediasi namun nampaknya tidak selesai juga,"kà tà nya menjelaskan.
Kini ada lagi surat yang masuk ke Keca-matan dan Balasan surat itu sekarang sudah ada pada saya.
Adapun isi surat itu yang menjelaskan,
"Dalam menghentikan Pangulu (Datuak) tidak ada Hak Pucuak Adat.
Cuma ada 3 hal yang dilanggar baru bisa mencopot gelar seseorang.
Namun dalam persoalan ini tidak ada Ninik Mamak tersebut yang melanggar Pantangan.
Beberapa Ninik Mamak ini hanya memenuhi Undangan Pernikahan anak kemenakan di Nagari Sungai Balantiak.
Hanya karena Undà ngan itu Ninik Mamak ini dikenakan Denda dan Gelar Datuk nya dicopot kata Dt Paduko Tuan menjelaskan.
Dan itu tidak termasuk Pantangan seorang Datuk katanya menambahkan.
Nah, Yang menjadi Pertanyaan kalau tidak Wewenang Rapita (Dt Pucuk) untuk men-copot Gelar Ninik Mamak.
Kenapa Rapita berani melakukan itu? Undang undang Adat dari mana yang dipakainya untuk mencopot Gelar seseorang. (FN 053).
Tags:
Kabupaten Limapuluh Kota


