Sekaitan dugaan
pengambilan uang nagari secara melawan hukum secara sah oleh wali nagari Buluh Kasok Kec. Lubuk Tarok tentang dugaan pemakain dana nagari. Dan ini terkuak
dari Buku tabungan nagari yang dipegang
oleh bendahara nagari.
Terungkap berdasarkan ketika bendahara cuti melahirkan, buku
tabungan di pegang oleh Wali nagari, sedangkan Wali nagari cuti karena ditetapkan sebagai
calon Wali nagari untuk periode selanjutnya.
Pejabat Plt Wali
nagari dipegang oleh sekretaris Wali nagari. Ketika Wali nagari menjalani masa
cuti, buku tabungan tetap dipegang Wali nagari. Dalam hal ini, Plt Walinagari
meminta buku tabungan kepada Wali nagari yang sedang cuti guna mengambil uang
operasional dalam berbagai kegiatan nagari.
Namun Wali nagari
mengaku buku tabungan hilang. Sekaitan hal itu, Plt Walinagari melapor ke pihak
Kecamatan. Dengan hilangnya buku tabungan tersebut, pihak kecamatan menyuruh
buat laporan kehilangan dan memerintahkan buat buku baru. Atas petunjuk Kecamatan,
Plt Wali nagari akan membuat buku tabungan baru pengganti, tetapi sebelum buku
baru selesai walinagari kembali menyerahkan buku lama yang sebelumnya
disebutnya hilang.
Plt Walinagari
menarik uang di Bank, dan ditemui uang sudah ada yg ditarik sekitar 153 jutaan
tampa prosedur. Rabu kemarin, Plt Wali
kepada masyarakat membenarkan kejadian ini. Pagi tadi, kamis 29/8 , di kantor nagari, dihadapan ketua LPM,
Baher, sekretaris BPN, bendahara nagari yg sudah selesai cuti mengakui bahwa
telah terjadi penarikan uang tanpa tanda tangannya.
Pihak Kec. Lubuk
Tarok, mengakui adanya dugaan ini, dan
mereka telah menangani kasus ini. Kamis, 29 agustus 2019, wali nagari dipanggil
oleh pihak Kabupaten, bertempat di kantor Camat Lubuk Tarok, untuk memeriksa
dugaan penarikan uang diluar peraturan perundangan yg berlaku sebanyak 153
juta.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 153 juta oleh Janwanrisel
Hendra alias Munce semasa menjabat Walinagari Buluh Kasok Kec. Lubuak Tarok, dengan
modus diduga melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara nagari, camat dan
dokumen lainnya.
Hal itu sesuai dengan
data dari narasumber yang bisa dipercaya di Kecamatan Lubuk Tarok, (sabtu, 7/9) yaitu, terduga telah mengakui memalsukan
tanda tangan dan dokumen lain terkait pencairan uang sebanyak RP 153 juta.
Terduga juga sebelumnya pernah terlibat kasus penyalahgunaan uang sekitar 30 sd 40 juta, tetapi dipaksa supaya
mengembalikan dengan ancaman akan dikasuskan kalau tidak dibayar.
Dengan adanya Data
dari Sekretaris Inspektorat (Sabtu, 7/9) terduga telah mengaku memalsukan tanda
tangan bendahara nagari, camat dan dokumen lainnya untuk mengkorup uang nagari Rp153
juta. Dalam Hal ini, terduga berjanji mengembalikan uang paling labat Jumat, 6/9,
tapi hal itu diingkari, dan kata Sekretaris Inspektorat,
tindakan kriminal pemalsuan tanda tangan dan dokumen lainnya tidak batal oleh
pengembalian uang negara yang dikorup.
Berdasarkan Data yang
kami peroleh dari narasumber bisa dipercaya di kenagarian Bulu Kasok, Selasa
pagi, 10 September 2019, Sekretaris Wali, Bendahara Nagari, Ketua LPM, telah memenuhi panggilan Kejaksaan di Muaro Senin (9/9), informasinya mereka menyatakan bahwa Walinagari telah memalsukan
tanda tangan bendahara dan camat dalam melakukan tipikor uang nagari sebanyak
Rp 153 juta.
Sekaitan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walinagari,
pihak Kejari Sijunjuang melayang surat panggilan pada Walinagari Janwanrisel
Hendra alias Munce. Berdasar surat panggilan tersebut walinagari sendiri memenuhi panggilan
kejaksaan di Muaro Selasa, 10 September 2019, sekitar jam 10.00 wib.
Dalam hal ini Ketua LPM Baher juga memenuhi panggilan ke 2
ke Jaksaan Muaro untuk diminta keterangan, Selasa pagi, 17 September 2019. Camat
Lubuk Tarok memenuhi panggilan Kejaksaan di Muaro, Rabu 18 September 2019, sekaitan
tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walinagari Bulu Kasok, Kec. Lubuk
Tarok.
Setelah melakukan pemeriksaan bebrapa orang saksi, pihak
kejaksaan juga melakukan pemanggilan yang kedua kalinya terhadap Walinagari
Bulu Kasok yang didugaan melakukan dugaan korupsi Dana Nagari sebanyak Rp153
juta. Disamping itu, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan terhada Bendahara
dan Sekretaris Ngari Bulu Kasok pada hari Kamis pagi, 19 September 2019. (Tim)
