Kab. Limapuluh Kota(Sumbar),FN - Menyikapi Pemberitaan di Media Figurnews beberapa waktu lalu mengenai Paket Jl Harau - Solok Bio - bio Nag Harau dan beberapa Paket kegiatan lain yang Dikelola Dinas LH PRP.
Sebab paket kegiatan tersebut Diduga Penghubung antar Nagari ke Nagari.
Sedangkan, Menurut Irwandi Kepala Badan Keuangan saat itu dalam Poin 2 dengan Jelas mengatakan,
"Jalan kawasan menjadi kewenangan pemerintahan desa/nagari yaitu jalan yg menghubungkan antar kawasan pemukiman"
Nah, kalau jalan Penghubung antar Kawasan Pemukiman seperti tertera diatas yang seharusnya dikelola oleh Desa / Nagari.
Kenapa sekarang dikelola oleh Dinas LH PRP (Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman)?
Endri Mulyadi yang dikonfirmasikan Figurnews diruang kerjanya (2/9) saat ditanyakan mengenai Aturan yang mengatakan bahwa Paket itu dikelola Dinas LH PRP?
"Paket paket itu berdasarkan PP No 14 Tahun 2016 dan Perbup Tahun 2014 ujar Mul panggilan Akrab Kabid Perumahan Rakyat dan Pemukiman itu pada Figurnews".
Kalau dilihat dari Lembaran Negara RI penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI no 14 Tahun 2016 Pasal 90 ayat (1) huruf a. Yang berbunyi "Jaringan Jalan".
Dalam PP no 14 tahun 2016 tersebut tidak menyebutkan Jalan Kawasan antar Pemukiman seperti yang dipertanyakan banyak pihak.
Deni Asra Ketua DPRD (25/8) saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan di Figurnews beberapa waktu lalu mengatakan.
" Kalau pembukaan jalan baru itu di pemukiman masyarakat.....itu arahnya ke LH.....
"Kalau pembukaan jalan baru di lahan perkebunan atau perbukitan, itu di distanhorbun
"Kalau pembukaan jalan yang orientasinya jalan kabupaten, itu di PU
Saat ditanyakan lagi mengenai 4 poin mengenai jalan dan itu Jawaban dari Kepala BK pada Deni menjelaskan,
"Iya ini text book nya....tapi realisasinya di LH masih ada yg laksanakan jalan kawasan....
Jadi masih banyak perdebatan ttg ini....
"Mestinya ini diputuskan dengan perbup tentang jalan kabupaten dan jalan nagari...dan dilengkapi dg BAST...tapi ini kan belom ada.... kata Ketua DPRD itu menambahkan.
Kabag Hukum Kab. Limapuluh Kota saat dikonfirmasikan Via WhatsApp Tidak Mau Berkomentar.
Salah satu Bukti bahwa Dinas LH PRP tidak pernah menganggarkan 90 Paket itu menjadi semakin Jelas.
Soalnya, Dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) di bagian Jalan Masih tertera Nama Rizla Hanif dan Yunire Yunirman Kadis PU
Hal tersebut diungkapkan Beberapa Rekanan pada Media ini, yang kebetulan mendapatkan Paket Kegiatan di Dinas LH PRP.
Kalau seluruh kegiatan itu hanya di Copy Paste dari Dinas PU, kenapa Dinas LH PRP tidak mengganti nama nama tersebut sebelum di Upload para Rekanan.
Padahal dulu yang men Survey, pengukuran dan yang menganggarkan adalah Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun ditengah perjalanan 90 Paket kegiatan tersebut berpindah ke Dinas LH PRP.
Yang menjadi Pertanyaan, apakah memang semudah itu cara memindahkan Anggaran yang dulu dianggarkan Dinas PU dan kini berada di Dinas LH PRP?
Seharusnya, Pemda Kabupaten Limapuluh Kota menyikapi Persoalan ini dengan serius.
Agar tidak terjadi kesà lah pahaman antar Dinas PU dan Dinas LH PRP.
Dan Pos Anggarannya pun Jelas, untuk dijadikan Pedoman oleh Badan Keuangan dalam Pembayaran Kegiatan - kegiatan itu. (FN 053)
Sebab paket kegiatan tersebut Diduga Penghubung antar Nagari ke Nagari.
Sedangkan, Menurut Irwandi Kepala Badan Keuangan saat itu dalam Poin 2 dengan Jelas mengatakan,
"Jalan kawasan menjadi kewenangan pemerintahan desa/nagari yaitu jalan yg menghubungkan antar kawasan pemukiman"
Nah, kalau jalan Penghubung antar Kawasan Pemukiman seperti tertera diatas yang seharusnya dikelola oleh Desa / Nagari.
Kenapa sekarang dikelola oleh Dinas LH PRP (Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman)?
Endri Mulyadi yang dikonfirmasikan Figurnews diruang kerjanya (2/9) saat ditanyakan mengenai Aturan yang mengatakan bahwa Paket itu dikelola Dinas LH PRP?
"Paket paket itu berdasarkan PP No 14 Tahun 2016 dan Perbup Tahun 2014 ujar Mul panggilan Akrab Kabid Perumahan Rakyat dan Pemukiman itu pada Figurnews".
Kalau dilihat dari Lembaran Negara RI penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI no 14 Tahun 2016 Pasal 90 ayat (1) huruf a. Yang berbunyi "Jaringan Jalan".
Dalam PP no 14 tahun 2016 tersebut tidak menyebutkan Jalan Kawasan antar Pemukiman seperti yang dipertanyakan banyak pihak.
Deni Asra Ketua DPRD (25/8) saat dimintai tanggapan mengenai pemberitaan di Figurnews beberapa waktu lalu mengatakan.
" Kalau pembukaan jalan baru itu di pemukiman masyarakat.....itu arahnya ke LH.....
"Kalau pembukaan jalan baru di lahan perkebunan atau perbukitan, itu di distanhorbun
"Kalau pembukaan jalan yang orientasinya jalan kabupaten, itu di PU
Saat ditanyakan lagi mengenai 4 poin mengenai jalan dan itu Jawaban dari Kepala BK pada Deni menjelaskan,
"Iya ini text book nya....tapi realisasinya di LH masih ada yg laksanakan jalan kawasan....
Jadi masih banyak perdebatan ttg ini....
"Mestinya ini diputuskan dengan perbup tentang jalan kabupaten dan jalan nagari...dan dilengkapi dg BAST...tapi ini kan belom ada.... kata Ketua DPRD itu menambahkan.
Kabag Hukum Kab. Limapuluh Kota saat dikonfirmasikan Via WhatsApp Tidak Mau Berkomentar.
Salah satu Bukti bahwa Dinas LH PRP tidak pernah menganggarkan 90 Paket itu menjadi semakin Jelas.
Soalnya, Dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) di bagian Jalan Masih tertera Nama Rizla Hanif dan Yunire Yunirman Kadis PU
Hal tersebut diungkapkan Beberapa Rekanan pada Media ini, yang kebetulan mendapatkan Paket Kegiatan di Dinas LH PRP.
Kalau seluruh kegiatan itu hanya di Copy Paste dari Dinas PU, kenapa Dinas LH PRP tidak mengganti nama nama tersebut sebelum di Upload para Rekanan.
Padahal dulu yang men Survey, pengukuran dan yang menganggarkan adalah Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun ditengah perjalanan 90 Paket kegiatan tersebut berpindah ke Dinas LH PRP.
Yang menjadi Pertanyaan, apakah memang semudah itu cara memindahkan Anggaran yang dulu dianggarkan Dinas PU dan kini berada di Dinas LH PRP?
Seharusnya, Pemda Kabupaten Limapuluh Kota menyikapi Persoalan ini dengan serius.
Agar tidak terjadi kesà lah pahaman antar Dinas PU dan Dinas LH PRP.
Dan Pos Anggarannya pun Jelas, untuk dijadikan Pedoman oleh Badan Keuangan dalam Pembayaran Kegiatan - kegiatan itu. (FN 053)
Tags:
Kabupaten Limapuluh Kota
