Rudianto Warga jalan pasar inpres Lingkungan II Keluarahan Balai Agung ini dibekuk aparat Reskrim berdasarkan hasil penyelidikan dari aksi pencurian yang dilakukannya berupa 1 (satu) kantong Plastik ukuran besar berisi cabe merah atau keriting dengan total bobot 50 KG pada hari Selasa (27/08/19) sekira pukul 14.00 wib milik korban Parnan (31) yang merupakan warga Jalan Laut Lingkungan 1 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Tersangka maling cabe dan saat ini kita amankan untuk diperiksa selanjutnya,"Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, S.H bebernya.
Ditambahkan, tersangka melakukannya dengan mencongkel atau merusak pintu gudang tempat korban biasa menyimpan cabe tersebut, selanjutnya dibawanya pergi. Tersangka sendiri ditangkap dikediaman orangtuanya setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan,selanjutnya dibawa ke mapolsek guna diproses secara hukum.tutupnya Kapolsek.(humas Polres/Sudarmanto)

