SUNGAI LILIN, MUBA (Sumsel),FN --- Babinkamtibmas brigadir herman syafei beserta team Patroli yang terdiri TNI, Manggala Agni, BNPB, masyarakat peduli api Kecamatan Sungai Lilin , Kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, bersama sama bahu membahu membagikan sebaran maklumat agar masyarakat dapat mengetahuinya tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu ( 21/9/2019)
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K. melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando,S.H.,M.Si menerangkan bahwa pihaknya bersama pihak terkait, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Sesuai sebaran maklumat bersama Gubernur,Kapolda dan Pangdam II/Sriwijaya dengan nomor: 022/SPK/BPBD.SS/ 2019.nomor : MAK /04/VII/ 2019 dan nomor:MOU/08/VII/ 2019.
Tentang larangan pembakaran hutan ,lahan,atau ilalang/semak belukar.adalah tindakan kejahatan karena menunjukan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan Fauna (Segala jenis binatang) dan gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain , pendidikan, transportasi,dan perekonomian.serta citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai ," bangsa pembakar hutan".
Tak hanya itu saja isi maklumat terhadap pelaku pembakaran hutan,lahan, atau ilalang/ semak belukar akan di kenakan pasal berlapis yang telah melakukan tindak pidana ,diancam dengan:
a. Pasal 184 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sangsi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun.
b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
c. Pasal 78 ayat (3) undang - undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan " barang siapa karena kelalaiannya membakar hutan " diancam dengan pidana penjara paling lama 15. ( Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp .5.000.000.000.,-(lima miliyar rupiah)
d. Pasal 78 ayat (4) undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan" barang siapa karena kelalaiannya membakar hutan" di ancam dengan pidana penjara 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5.000.000.000,- ( satu miliyar lima ratus juta rupiah).
e. Pasal 98 Undang-undang RI No. 32 tahu 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup" setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien ,baku mutu air,baku mutu air laut, atau kreteria atau baku kerusakan lingkungan hidup. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3( tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliyar rupiah).
f. Pasal 99 Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup." Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut, atau kreteria atau baku kerusakan lingkungan hidup. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- ( sepuluh miliyar rupiah).
g. Pasal 108 Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup" setiap orang di larang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahu dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).
h. Pasal 108 Undang-undang RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan ," setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliyar rupiah).
Untuk itu di himbaukan kepada siapa saja baik perorangan ataupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan,lahan atau ilalang/ semak belukar , berdasarkan undang-undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutupnya. ( Sudarmanto/Doyok)
Tags:
Sungai Lilin
