Kapolda Sumbar ; Bukan diturunkan, kita justru coba memantau kalau memang dalam situasi dilapangan tadi nanti ada hal justru bisa berdampak anarkis massa.

Padang(Sumbar),FN - Sekaiatan pemberitaan Figurnews.com beberapa waktu lalu menuai kontroversi, yang mana Pasi Intel Brimob Polda Sumbar membantah keras tentang ada dugaan anggota Brimob menakut-nakuti masyarakat Kapundung Jorong Anam Koto Selatan, Nagari Kinali Kab. Pasaman Barat. Hal itu disampaikan oleh Ipda Farish sebagai Pasi Intel Brimob Sumbar di kantor Redaksi.

Farish mengatakan," kami tidak ada menakuti-nakuti masyarakat Kapundung Kinali sekaitan persoalan sengketa lahan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP atas perintah atasan."

 Tapi memang aneh, waktu pembacaan oleh anggota Brimob tersebut pihak dari Syahril Datuk Tan Bandaro tidak hadir dalam membacakan putusan. Bahkan, beberapa masyarakat minta penjelasan tentang bunyi putusan dari Mahkamah Agung (MA) sekaitan persoalan sengketa lahan tersebut.
Anggota Brimob membacakan putusan Mahkamah Agung di Kapundung Nagari Kinali Pasbar

"Seharusnya, panitera dari Pengadilan yan membacakan, bukan dari pihak ke Polisian,"ungkap warga yang enggan disebutkan.

Dalam hal ini, hampir 200 orang masyarakat Kapundung telah menguasai lahan sawit tersebut. Namun sejak kedatangan anggota Brimob, memberitahukan hasil putusan MA. Para masyarakat merasa sangat kecewa atas kedatangan belasan anggota Brimob ke Pundung Jorong Anam Koto Selatan.

"Kami juga jadi heran, kenapa beberapa masyarakat kami ditangkap atas tuduhan pencurian TBS sawit, pada hal kami punya hak memanen dan itu hasil keputusan bersama. Dan kami telah panen selama tujuh tahun,"tutur Damri Rang Tuo Adat pada Figurnews.com.

Lanjut Damri," Hasil panen kami serta kendaraannya juga disita oleh pihak Brimob sebagai barang bukti, pada hal selama ini kami memanennya tidak ada masalah. Kenapa kok sekarang kami dituduh mencuri, pada hal yang kami panen milik kami."

Dari informasi dilapangan, bahwa panen TBS ada pihak lain yang ikut memanen dan juga dikawal oleh personel Brimob yang masih bercokol dilahan tersebut dengan dalih menjaga dan mengawasi perkebunan tersebut.

Kalau hal itu memang terjadi, apa tidak ada jalan lain untuk mencari sulusi dalam menyelesaikannya. Dan siapa yang memanen TBS Sawit sa'at ini dan dijual kemana serta untuk siapa hasil penjualan tersebut.

Dalam hal ini, Damri mengatakan, bahwa pada Pengadilan Negeri Pasaman Bara pihak kami dimenangkan dengan Putusan Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.PSB dan pihak tergugat juga melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat ke Pengadilan Tinggi Padang dan juga memutuskan pihak kami menang dengan Putusan Nomor : 144/PDT/2013/PT.PDG.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Padang Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/  semula Tergugat I dan Pembanding II/ semula Tergugat 3 ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 25 April 2013 Nomor :         07/PDT.G/2012/PN.PSB ;
- Menghukum Pembanding I/ semula Tergugat 1 dan Pembanding II semula Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 27 November 2013, oleh Sudiwardono, SH. M.Hum Wakil Pengadilan Tinggi  Padang dan selaku Ketua Majelis Masruddin Caniago, SH.MH dan Muefri, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Bulyuni Always sebagai Panitera.

Namun pihak tergugat juga melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Padang dan upaya melakukan Kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Kasasi tergugat diterima dan melakukan cek memori banding atas putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung memutuskan dan mengadili :
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I : Syahril Datuk Tan Bandaro tersebut ;

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. ARPEC tersebut ;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 144/Pdt/2013/PT.PDG, tanggal 27 November 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 07/Pdt. G/2012/PN.PSB, tanggal 25 April 2013;

Mengadili Sendiri :

Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat III :
- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan

Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat kasasi  ini yang ditetapkan sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Hal ini diputuskan rapat Musyawarah Mahkamah Agung di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2015, oleh Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM serta Panitera Reza Fauzi, SH, C.N.

Munculnya putusan dari MA, membuat sekitar 200 masyarakat tidak puas termasuk atas kedatangan belasan Brimob Polda Sumbar ke Kapundung, kenagarian Kinali Kab. Pasaman Barat.

"Apa pun putusan dari MA, kami terima, namun sangat disayangkan. Kenapa harus personil Brimob diturunkan termasuk membaca putusan MA dan juga pihak tergugat tidak hadir dalam pertemuan tersebut,"ungkap Damri Rang Tuo Adat dan didampingi Munir, S.Pd.

"Yang lucu, tidak ada satu pun pihak pengadilan yang hadir dalam pemberitahuan terhadap putusan MA dan yang membaca putusan MA adalah pihak dari personel Brimob sendiri," terang Damri Rang Tuo Adat dengan kesal.

Lanjutnya lagi," mereka dalih untuk mengamankan dan mengawasi dari para preman kampung dan seolah-olah kami rombongan preman."

Dari hasil pengakuan Damri dan Munir, S.Pd serta tokoh pemuda Kapundung minta pada awak Figurnews.com minta kepada Kapolda menjelaskan maksud diturunkan belasan personel Brimob bersenjata laras panjang. Dan seolah-olah kami dari masyarakat Kapundung ini sarang premana atau teroris.

Sekaitan permasalahan sengketa lahan plasma sawit di Kapundung kenagarian Kinali yang terjadi, Figurnews.com mempertanyakan pada Kapolda Sumbar Irjen Pol Hartoni Harmanto disela-sela kegiatan pertemuan Silahrahmi dan Kemitraan Insan Pers Dengan Kapolda Sumbar dilantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis 20 Februari 2020 sekitar jam 10.00 Wib Pagi.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Hartoni Harmanto juga menjelaskan persoalan Kinali Pasbar
"Bukan diturunkan, kita justru coba memantau kalau memang dalam situasi dilapangan tadi. Nanti ada hal justru bisa berdampak anarkis massa. Makanya kita melihat itu, dan sekarang  masih dalam proses kajian itu, untuk memastikan lagi hak atas objek disana,"terang Irjen Pol. Hartoni Harmanto Kapolda Sumbar kepada Figurnews.com, Kamis 20 Februari 2020 di Mapolda Sumbar.

Dari runutan diatas, hendaknya pihak berwenang untuk secepatnya untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan antara Damri Rang Tuo Adat dengan Syahril Dt. Tan Bandaro. (Tim FGR)
  
Lebih baru Lebih lama