Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan: ASN Harus Netral

Kab. Tanah Datar (Sumbar),FN - Ketua Badan Pengawas Pemilu Tanah Datar Hamdan, mengingatkan ASN untuk tidak mendukung salah satu paslon dalam pilkada serentak September mendatang. Hal tersebut kata Hamdan telah tertuang dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Beberapa hal yang dilarang dilakukan ASN pada Pilkada adalah tidak menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah, tidak memposting, komen, share, dan like di media sosial pasangan calon kepala daerah.

Kemudian, tidak melakukan tentang politik yang terkait dengan pencalonan diri atau orang lain sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak menyatakan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selanjutnya, tidak melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti lambang gerakan atau gerakan yang mendukung keberpihakan kepada salah satu calon atau pasangan calon kepala daerah.

Tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang salah satu calon dan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, serta penyediaan barang.

Tidak berpartisipasi sebagai pelaksana kampanye calon atau pasangan calon kepala daerah dan tidak menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai atau atribut PNS.

Terakhir, tidak menghasilkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon dan calon pasangan selama masa kampanye.

"Mari bersama kita wujudkan Pilkada serentak 2020 yang demokrasi dengan jujur dan adil di Kabupaten Tanah Datar," kata Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Kamis 20/20. (Hendri)
Lebih baru Lebih lama