MUBA , FIGURNEWS.COM -- Kepala Desa Sugihwaras , Kecamatan Babat Toman , Kabupaten Musi Banyuasin yang di dampingi oleh Camat Babat Toman , Kapolsek Babat Toman, Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah Babat Toman, secara langsung bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 144 KK masyarakat yang kurang mampu yang terdampak oleh Covid -19. Kamis (28/5/2020) kemarin .
Bantuan berupa BLT yang di keluarkan oleh pemerintah melalui dana Desa, yang di berikan langsung oleh Kepala Desa Sugihwaras kepada 144 KK masyarakat yang kurang mampu diduga hanya tinggal Rp 400 ribu.
Berdasarkan sumber informasi dari masyarakat Desa Sugihwaras pembagian BLT tersebut mulanya berjumplah Rp 600 ribu yang di bagikan dengan tunai kepada 144 warga kurang mampu dan di saksikan oleh Camat dan Kepolisian sektor Babat Toman.
Namun yang terjadi setelah pembagian selesai dan di kesorean harinya beberapa perangkat desa berkeluyuran mendatangi rumah warga yang tadinya menerima BLT, agar mengembalikan bantuan Dana Rp,200 dari besar bantuan Rp 600 ribu.
Dengan merasa keberatan warga tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada perangkat desa sehingga bantuan BLT dana Desa yang di terima oleh warga masyarakat Sugihwaras tinggal Rp 400 ribu.
Sedangkan warga masyarakat desa Sugihwaras yang mendapat bantuan BLT sebanyak 144 KK, warga kurang mampu dan di pandang layak untuk menerimanya.
Akibat ulah dari oknum pemerintah desa Sugihwaras yang datang kerumah warga yang tadinya menerima bantuan BLT dana Deas tersebut dan meminta kembali bantuan tersebut sebesar Rp 200 sehingga ada beberapa warga yang memberanikan diri untuk mengadukan ke awak media sehingga awak media langsung menggali informasi lebih lanjut.
Kemudian, Kepala Desa Sugihwaras Zainal Abidin saat di konfirmasi oleh awak media mengenai kegunaan bantuan BLT yang di tarik kembali oleh perangkat desanya mengatakan, Soal pemotongan 200 Per Orang untuk pemerataan karena kesepakatan dalam musdes harus dapat merata/KK menjadi 216 KK. dan kami selaku pemerintah desa telah mengakui salah dalam mengambil kebijakan.
"Hari ini kami telah mengembalikan uang sebesar 200 ribu, per KK, dari Bantuan BLT Danan Desa dan Kami pemerintah Desa lagi menjalani pemeriksaan inspektorat dan Tipikor jawab Kepala Desa, melalui fia WhatsApp nya.
Sementara itu juru bicara organisasi Persatuan Ormas Musi Banyuasin (POM), menanggapi awak media terkait adanya dugaan potongan Rp 200 dana BLT oleh pihak pemerintahan Desa Sugiwaras merupakan perbuatan yang tidak mendasar dan patut diduga telah terjadi tindak pidana dan mal-administasi.
Fathoni menegaskan bahwa, bantuan yang bersumber dari realokasi anggaran dana desa sudah diatur dalam permendes dan Peraturan BUPATI Musi Banyuasin terkait petunjuk teknis kegiatan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
" Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak atau oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan atau penyelewengan dana bantuan dimasa bencana pandemi Covid 19 seperti saat ini.
"kami minta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ini dengan Tegas, sebagaimana ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19". Lanjut Fathoni yang juga seorang Advokat/Pengacara aktif.(tim)
Bantuan berupa BLT yang di keluarkan oleh pemerintah melalui dana Desa, yang di berikan langsung oleh Kepala Desa Sugihwaras kepada 144 KK masyarakat yang kurang mampu diduga hanya tinggal Rp 400 ribu.
Berdasarkan sumber informasi dari masyarakat Desa Sugihwaras pembagian BLT tersebut mulanya berjumplah Rp 600 ribu yang di bagikan dengan tunai kepada 144 warga kurang mampu dan di saksikan oleh Camat dan Kepolisian sektor Babat Toman.
Namun yang terjadi setelah pembagian selesai dan di kesorean harinya beberapa perangkat desa berkeluyuran mendatangi rumah warga yang tadinya menerima BLT, agar mengembalikan bantuan Dana Rp,200 dari besar bantuan Rp 600 ribu.
Dengan merasa keberatan warga tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada perangkat desa sehingga bantuan BLT dana Desa yang di terima oleh warga masyarakat Sugihwaras tinggal Rp 400 ribu.
Sedangkan warga masyarakat desa Sugihwaras yang mendapat bantuan BLT sebanyak 144 KK, warga kurang mampu dan di pandang layak untuk menerimanya.
Akibat ulah dari oknum pemerintah desa Sugihwaras yang datang kerumah warga yang tadinya menerima bantuan BLT dana Deas tersebut dan meminta kembali bantuan tersebut sebesar Rp 200 sehingga ada beberapa warga yang memberanikan diri untuk mengadukan ke awak media sehingga awak media langsung menggali informasi lebih lanjut.
Kemudian, Kepala Desa Sugihwaras Zainal Abidin saat di konfirmasi oleh awak media mengenai kegunaan bantuan BLT yang di tarik kembali oleh perangkat desanya mengatakan, Soal pemotongan 200 Per Orang untuk pemerataan karena kesepakatan dalam musdes harus dapat merata/KK menjadi 216 KK. dan kami selaku pemerintah desa telah mengakui salah dalam mengambil kebijakan.
"Hari ini kami telah mengembalikan uang sebesar 200 ribu, per KK, dari Bantuan BLT Danan Desa dan Kami pemerintah Desa lagi menjalani pemeriksaan inspektorat dan Tipikor jawab Kepala Desa, melalui fia WhatsApp nya.
Sementara itu juru bicara organisasi Persatuan Ormas Musi Banyuasin (POM), menanggapi awak media terkait adanya dugaan potongan Rp 200 dana BLT oleh pihak pemerintahan Desa Sugiwaras merupakan perbuatan yang tidak mendasar dan patut diduga telah terjadi tindak pidana dan mal-administasi.
Fathoni menegaskan bahwa, bantuan yang bersumber dari realokasi anggaran dana desa sudah diatur dalam permendes dan Peraturan BUPATI Musi Banyuasin terkait petunjuk teknis kegiatan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
" Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak atau oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan atau penyelewengan dana bantuan dimasa bencana pandemi Covid 19 seperti saat ini.
"kami minta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ini dengan Tegas, sebagaimana ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19". Lanjut Fathoni yang juga seorang Advokat/Pengacara aktif.(tim)
Tags:
Kabupaten MUBA
