Pasaman Barat, Figurnews.com
Puluhan warga atau petani Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi protes dan memblokade jalan masuk keperusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama terkait tidak bolehnya hasil panen petani melewati jalan perusahaan itu, Sabtu (30/5).
"Sangat kami sesalkan karena selama ini petani yang berada di sekitar perusahaan itu selalu menempuh jalan yang ada saat ini. Sekarang malah tidak diperbolehkan," kata salah seorang petani Leon.
Ia menilai kebijakan perusahaan itu tentu dapat protes dari masyarakat terutama petani yang ada kebun kelapa sawitnya disekitar perusahaan.
"Jika tidak boleh melalui jalan ini maka hasil panen kami tidak bisa dibawa keluardari lahan dan membusuk. Alasanya perusahan karena sering terjadi pencurian kelapa sawit. Kami sangat dirugikan," katanya.
"Ada sekitar 50 kepala keluarga yang berkebun di dekat perusahaan yang tidak bisa membawa hasil panennya sejak lebaran ini. Kami berharap pihak perusahaan mempermudah petani," harapnya.
Kepala Jorong Air Haji Dendi Wandi mengatakan sangat menyayangkan kebijakan yang diambil perusahaan tersebut.
Ia menyebutkan awal permasalah itu ketika ada surat kesepakatan perusahan dengan sejumlah tokoh masyarakat pada 6 Mei 2020 menyikapi pencurian tendan buah segar di dalam kawasan perusahaan.
Dalam surat kesepakatan itu ada empat poin. Namun dua poin yang menjadi masalah bagi petani.
Adapun dua poin yang menjadi keberatan warga dari kesepakatan awal yakni pertama kendaraan bagi pemilik plasma Batang Alin Permai dilarang masuk ke HGU PT Agrowiratamaa.
Kedua, kesepakatan kendaraan yang masuk ke dalam PT Agrowiratama untuk mengangkut dan memanen tandan buah segar harus disertai dengan surat jalan dari pemilik kebun atau juragan buah.
"Poin kedua tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Sedangkan poin yang lainnya kami mendukung. Maka hari ini kami membuat surat pernyataan mencabut tanda tangan kami kembali demi petani," tegasnya.
Sementara anggota DPRD Pasaman Barat yang hadir saat itu Endang Jaya Putra sangat menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan.
Ia menilai wajar petani melakukan protes dan memblokade jalan masuk menuju perusahaan.
"Kita akan membicarakan persoalan ini dan mencarikan jalan keluarnya," tegasnya.
Sementara Endang Jaya Putra anggota DPRD Pasaman barat yang berada di lokasi pemblokiran tersebut kepada Figurnews.com dan sejumlah awak media menyayangkan sikap Perusahaan Agrowiratama yang melarang petani membawa hasil tani melalui akses jalan perusahaan yang dikelola investor tersebut.
"Masalh ini berawal adanya surat pelarangan Masyarakat mengakut buah sawit warga yang dulunya bisa diangkut melalui jalan perusahaan. Maka hari ini timbul gejolak dari Masyarakat petani menuntut hak nya agar bisa mengakut buah nya kembali". ujar ketua Fraksi PDI P DPRD Pasbar.
"Selama ini tidak ada masalah, namun ada aturan yang wajar saja. Namun surat kesepakatan 6 Mei kemaren mulai berlaku, petani tidak boleh lagi membawa sawit, alasan perusahaan sangat sederhana saja, sering buah sawit inti perusahaan hilang. Namun hal ini tidak musti dibebankan kepada petani yang juga kebun sawit disekitar perusaahan". tandasnya.
"Langkah yang harus kita ambil, nanti mengundang perusaahan untuk melakukannya klarifikasi hal tersebut. Hakikat sebuah perusahaan disuatu daerah adalah menunjang peningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat".
Sementara Agus Santoso Humas PT Agrowiratama, mengatakan sedang rapat dan akan menjelaskan pada Selasa (2/6) nanti.
"Selasa saya jelaskan detailnya," katanya singkat.
(Dodi Ifanda)
Tags:
Kab. Pasaman Barat

