Foto: Press Relaese di Aula Mapolres Mentawai
MENTAWAI. FN- Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai menangkap Pelaku Tindak Pidana Dugaan Pencabulan serta Persetubuhan Anak dibawah umur di Tuapejet Km-02, Kecamatan Sipora utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaku RP (46) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/K/V/2020/Spk C tanggal 26 Mei 2020 atas kasus pencabulan terhadap korban OG (16) berstatus Pelajar. Korban merupakan anak asuh yang diangkat oleh Orang Tua Pelaku dari Yayasan Panti Asuhan di Kota Padang.
“Anggota satreskrim polres mentawai mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kejadian tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara saat Press release di Mapolres Mentawai. Jumat, (29/05/2020).
Dijelaskan AKBP. Dody Prawiranegara atas informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Anggota Satreskrim turun kelapangan. Setelah sampai dilokasi Anggota Satreskrim Polres Mentawai mendapati Korban telah diamankan disebuah rumah saksi RS di Desa Saureiunu, Kecamatan Sipora selatan. “Sehingga Korban dan Saksi dibawa ke mapolres mentawai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Melalui hasil pemeriksaan terungkap kejadian pencabulan dan persetubuhan dimulai sejak bulan Januari 2020. Pada saat Korban memasak dirumah Pelaku RP (46), Pelaku menyetubuhi Korban di dapur. Kejadian itu berulang sejak Januari hingga Februari 2020.
Kemudian pada bulan Maret 2020 dikatakan Kapolres Mentawai, Korban disuruh bekerja dirumah orang tua Pelaku di Desa Sioban sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Maka kejadian persetubuhan ini berlanjut hingga awal bulan Mei 2020.
“Jadi dari awal bulan maret hingga bulan mei 2020 persetubuhan dilakukan dirumah orang tua pelaku di sioban,” terang AKBP. Dody Prawiranegara.
Dan terakhir perbuatan biadab Pelaku terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2020 pukul 15.00 Wib di rumah tersangka.
Dody Prawiranegara mengatakan seharusnya Korban sebagai anak asuh dilindungi tetapi oleh Pelaku dimanfaatkan sebagai yang lain. Maka Polres Mentawai melalui Satuan Satreskrim memberikan pasal dan ancaman hukuman yang terberat.
Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan Traumatik sendiri bagi Korban. Dia telah berkoordinasi dengan PPH di kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak henti-hentinya memberikan pendampingan kepada korban.
“Dan juga korban-korban oleh pelaku lain yang sebelumnya sudah kita tangani. Saya sudah perintahkan Satreskrim untuk berkoordinasi dengan KPA (Komisi Perlindungan Anak) Mentawai untuk senantiasa memberikan sosialisasi terhadap anak-anak sekaligus pendampingan bagi korban,” paparnya.
Hal itu bertujuan agar traumatik tersebut tidak berkelanjutan meskipun masih ada. Yang selanjutnya dapat memulihkan keadaan korban untuk kembali seperti dulu kala dengan pendampingan yang berkelanjutan. Artinya tidak satu dan dua kali saja namun sampai anak ini kembali ceria.
Menurutnya, Mentawai memiliki kasus tertinggi pencabulan. Maka ini menandakan pola pendidikan di kabupaten kepulauan Mentawai perlu untuk ditingkatkan karena sampai kapan kejadian ini terulang kembali.
“Jadi jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh predator-predator yang baru. Dan saya yakin diluar sana masih banyak. Maka dari pada itu apabila ada kejadian seperti ini lagi segera melapor kepada Polsek terdekat,” ujarnya.
Disebutkannya, hal ini dilakukan agar generasi penerus Mentawai berproduktif justru tidak terbelakang. Dan apabila produktif maka pikirannya akan terbuka.
Perbuatan Pelaku diancam dengan pasal tertinggi dan terberat yakni, pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 82 ayat 1 jo pasal 76 d, 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (ev)
