Saat Berbagi Takjil Iptu Mulyadi Pasangkan Masker Kepada Pelanggar PSBB

Foto: Kasat Binmas Polres Mentawai saat memasangkan Masker terhadap pengendara sepeda motor.

MENTAWAI. FN- Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Mentawai, Iptu Mulyadi menyempatkan memasangkan masker bagi pengendara yang melanggar Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hal itu dilakukan disela-sela waktu saat membagikan Takjil sebelum berbuka puasa terhadap Masyarakat yang melintas di Asrama Polri, Jl. Raya Tuapejat Km-02, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora utara. 

"Pembagian 100 paket Takjil merupakan program Polres Kepulauan Mentawai bersama Bhayangkari dalam rangka indahnya berbagi di bulan suci Ramadhan," ungkapnya kepada Wartawan. Kamis, (14/05/2020).

Ia mengingatkan kepada Masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan antar umat beragama di kepulauan Mentawai. "Keserasian antara kebersamaan dan keharmonisan merupakan peningkatan yang mesti kita raih bersama," ujarnya. 

Menurut Kasat Binmas bahwa pemasangan masker suatu bentuk pembinaan terhadap masyarakat supaya tidak melanggar aturan PSBB yang berlaku. 

Iptu Mulyadi mengajak Masyarakat agar tetap menggunakan masker dan memperingati apabila ditemukan Masyarakat tidak menggunakan masker selama Pandemi Covid-19 ini. 

Selain bentuk Persuasif dilakukan Kasat Binmas Polres Mentawai upaya penindakan tegas terus dilakukan Kepala Satuan Polres Mentawai terhadap pelanggar PSBB. Salah satunya bagi mereka tidak memakai masker dan tidak mengindahkan Phisical Distancing. 

Terhadap pelanggar Peraturan PSBB, diberikan tindakan tegas berupa, pus up, membacakan Pancasila dan membuat surat pernyataan. 

Pada Operasi Nusa II, Satgas V Gakum Satuan Reserse Kriminal tersebut sasarannya adalah orang, tempat dan fasilitas umum yang digunakan untuk berkumpul. (ev)

Lebih baru Lebih lama