Bungo (Jambi) Figurnews – Camat Pelepat terus mengintensifkan sosialiasi rencana penertiban Penambang Tanpa Ijin (PETI) kepada Datuk Rio dan masyarakatnya.
Hal ini terkait dengan peristiwa pada Minggu 10 Mei 2020 sekira pukul 9 pagi. Ketika itu Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bungo dan Polsek Pelepat mendatangi suatu tempat di Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang diduga terdapat penambangan emas tanpa izin/ilegal (PETI).
Hingga mengakibatkan penusukan oleh warga setempat kepada Kapolsek Pelepat AKP Suhendri.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula kantor Camat Pelepat, Kamis pagi (28/5/20), mengingat Kecamatan Pelepat termasuk salah satu wilayah paling marak aktivitas PETI di Kabupaten Bungo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pelepat Habasri SE, Sekcam, Kasi PMD, Kabid SDA,
Kasi Penaatan Hukum DLH Kabupaten Bungo,
Serta seluruh Datuk Rio di 15 Dusun dalam Kecamatan Pelepat.
Dihadapan Datuk Rio, Kasi Penaatan Hukum DLH Kabupaten Bungo, David Kasidi SH mengatakan, menurutnya dalam beberapa tahun terakhir selalu melakukan analisa dan memantau penyakit yang berkembang di masyarakat, termasuk Penambangan Emas Tanpa Izin.
“Dari sekian kasus (penyakit) yang selama ini kami tangani sebagian besar di sebabkan oleh pengaruh zat kimia (mercuri) yang digunakan oleh penambang emas tanpa izin” ungkapnya.
Para Datuk Rio yang mengikuti sosialisasi penertiban PETI yang dilaksanakan pihak Kecamatan Pelepat dan pihak terkait lainnya, David juga menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dan aparat berwenang mengedepankan sosialisasi agar masyarakat pelaku PETI mengerti akan bahayanya zat kimia/mercuri bagi kesehatan.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup memberikan warning akibat dari zat kimia yang di pakai oleh penambang demi kesehatan kita semua, karena dampak dari PETI ini sangat luar biasa, tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi.
Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik , Meningkatnya Ancaman Tanah Longsor dari hasil observasi di lokasi , erosi tanah, Sedimentasi dan Menurunnya Kualitas Air," imbuh David.
Ditempat yang sama, Camat Pelepat Habasri SE mengatakan, dirinya sengaja mengumpulkan para Datuk Rio se Kecamatan Pelepat, guna menadatangi kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas PETI di wilayah Dusun masing-masing.
“Ketika tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan baru nantinya akan kita lakukan pendataan dan penertiban terhadap penambang PETI, Kami sadari bahwa rekan rekan penambang melakukan aktivitas ini karena faktor sosial, dan paling penting karna faktor ekonomi. Tapi sayang dampak dari bahan kimia yang dipakai bagi kesehatan cenderung diabaikan,” demikian kata Camat.
Sementara itu, Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri di tempat terpisah menjelaskan, menurutnya saat ini pemerintah daerah dan aparat berwenang mengedepankan sosialisasi agar masyarakat pelaku PETI mengerti akan bahayanya zat kimia/mercuri bagi kesehatan.
Selain itu, sosialisasi yang terus intens dilaksanakan merupakan upaya persuasif yang dilaksanakan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat khususnya pelaku PETI agar menghentikan segala aktifitasnya secara sukarela.
“Setelah langkah persuasif, kami akan melakukan upaya hukum (penertiban) bagi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sesuai pasal 103 UU 32 thn 2009 tentang lingkungan hidup. Sedangkan bagi pelaku penambangan kami akan lakukan upaya hukum sesuai pasal 158 UU minerba,” tegas Kapolsek.
Reporter : Tim
Editor : Ady Lubis
Tags:
Provinsi Jambi
