Tinggalkan KTP Di Pos Pengamanan, Demi Mengambil 35 Paket Ganja Kering


Pasaman,(Sumbar) figurnews.com -- 35 Paket Besar Narkotika jenis ganja kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman di dalam sebuah kebun masyarakat Jorong II Pasar Rao Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Sabtu (30/05/2020) kemaren.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis Ganja kering. 

Tersangka yang berinisial RA (23) merupakan warga Gurun Laweh Steba Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 35 (Paket) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 2 (dua) unit Hp merek samsung young warna silver dan merek nokia warna hitam merah, 1 ( satu ) unit mobil merek suzuki karimun warna hitam no pol BA 1780 Q dan 1 ( satu ) buah karung goni plastik warna putih,ungkap syafri

Adapun kejadian berawal dari saat anggota Kepolisian Polres Pasaman yang melaksanakan pengamanan di Pos Operasi Ketupat di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman pada hari sabtu (30/05/2020) jam 03.00 wib melintas 1 unit mobil merek suzuki karimun warna hitam no pol  BA 1780 Q yang mana mobil tersebut ingin melintas menuju Sumatera Utara dan berhenti di pos perbatasan untuk dilakukan pengecekan oleh petugas pos pengamanan,tambah syafri

 Sebanyak  3 orang laki laki yang meminta ijin kepada anggota pos pengamanan untuk pergi melayat ke daerah jembatan merah madina Sumatera Utara karena merasa curiga salah satu anggota Sat Resnarkoba yang juga saat itu ikut piket Pos PAM meminta ke 3 orang tersebut untuk meninggalkan KTP mereka di pos pengamanan dan dipersilahkan lewat dan mereka berjanji akan kembali mengambil KTP sekitar sore hari,ungkap kasat

Sekitar pukul 09.30 mobil yang dicurigai melintas melewati pos tanpa berhenti untuk mengambil KTP tersebut. Kemudian  anggota satnarkoba yg bertugas di pos pengamanan beserta 1 orang anggota provos melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Rao untuk dilakukan penghadangan di depan Polsek Rao. 

Tetapi Menjelang  Polsek Rao tersangka melihat anggota melakukan penghadangan sehingga tersangka berbelok ke arah simpang rumbai untuk  melarikan diri,  selanjutnya anggota yang melakukan pembututan lansung melakukan pengejaran yg mana mobil pelaku hilang kendali dan masuk ke dalam parit perkebunan warga, seketika itu 2 orang laki2 keluar dari mobil untuk melarikan diri kedalam perkebunan warga, menurut keterangan tersangka kedua temannya akan menaiki travel dan berjanji bertemu di daerah panti.Kemudian anggota memeriksa bungkusan karung goni berupa paket yang berada  dibagian belakang mobil serta disaksikan oleh warga masyarakat setempat beserta kepala jorong setempat dan diketahui jumlah narkotika jenis ganja kering tersebut sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) paket besar  terdiri dari 22 paket didalam karung warna putih dan 13 paket besar tanpa karung goni. 

Selanjutnya 1( Satu ) orang Tersangka  beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan  lebih lanjut, ucap kasat

Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kasat.(Eq)


Lebih baru Lebih lama