Adi Warman : Saya selaku tersangka punya hak guna mengajukan penangguhan penahanan...


Sijunjung, Figurnews.com

Isu tidak sedap mulai berkembang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Hal ini terkait tentang oknum ASN  di Kab. Sijunjung yang tertangkap basah main judi dikantor Bupati.

Tersangka berhasil diamankan oleh tim reskrim Polres Sijunjung untuk di proses lebih lanjut. Setelah beberapa hari ditahan di Polres Sijunjung, Kepala Bagian Umum (KABAG - UMUM) Sekretariat Kabupaten Sijunjung, tersangka kasus judi Adi Warman, akhirnya bisa bebas kembali beraktifitas sebagai Kabag Umum, di Sekretariat daerah tersebut. 

Diketahui belum lama ini jelang pemilihan kepala daerah serentak digelar Kabag Umum tersebut tertangkap tangan anggota Reskrim Polres Sijunjung, sedang lagi asyik main taruhan judi jenis ceki Koa, di area Sekretariat di Kabupaten tersebut. Tersangka Adi Warman, saat dikonfirmasi terkait bebasnya mengatakan,"Saya selaku tersangka punya hak guna mengajukan penangguhan penahanan, kata dia.

"Anda (WARTAWAN) silakan konfirmasi kepada Kapolres, Kajari, karena kasus saya sudah dilimpahkan, ndak enak sama Forkompida nanti jadi salah omong," jawabnya dengan nada tinggi Jumat (11/2) melalui sambungan telepon. 

Dalam hal ini Adi Warman merasa tidak senang sekaitan kasus yang menderanya. Bahkan nada tinggi dan ini tidak mencermin seorang penjabat yang diberi amanah.

Dengan persoalan tersebut, Redaksi Figurnews.com  coba mengkonfirmasi pada Wakapolres Sijunjung tentang kasus judi ceki yang dilakukan oleh oknum ASN Kab. Sijunjung beberapa bulan yang lalu.

Sesuai petunjuk dan arahan Adi warman dan mengatakan supaya konfirmasi pada Polres atau Kejari. Namun belum ada jawaban Polres Sijunjung hingga berita ini ditayangkan. 

#. Tim 

Lebih baru Lebih lama