Arosuka, Figurnews.com
Pemerintah daerah Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 antara kepala perangkat daerah dengan Bupati Solok, pada hari Selasa/09 Februari/2021 di Ruang Solinda Komplek Kantor Bupati di Arosuka.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok/H. Gusmal, SE, MM dan Setda/H. Aswirman, SE, MM serta Askoor Bidang Ekbangkesra/Medison. Kemudian nampak juga hadir Askoor Bidang Administrasi/Sony Sondra dan Kepala SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten Solok serta Camat se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Zulfadli, S.Pd, MM yang saat ini menjabat sebagai Kabag Organisasi dan sebagai panitia pelaksana melaporkan bahwa pelaksanaan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja berdasar kepada Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja serta tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara bupati/walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di Pemkab Solok,” ujarnya.
Kemudian, Bupati menjelaskan bahwa perjanjian kinerja yang ditandatangani pada hari ini agar diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
“Dan kepala perangkat daerah harus memonitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat,” jelasnya.
“Semuanya itu berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai sipil disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan bupati,” terangnya.
“Dalam hal ini apabila pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang di perjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya dan jika pimpinan tinggi tidak juga menunjukan perbaikan kinerjanya maka pejabat yang bersangkutan harus melakukan seleksi ulang uji kompetensi kembali,” tegasnya.
