Sabu 200 gram disembunyikan Dalam kotak STELA, 4 Orang Ditangkap , 2 Pistol Air Softgun Disita
Pasaman Barat (Sumbar)| Figurnews.com
Tidak dia- sia jerih payah menjalankan pengintaian beberapa hari, polii Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan pelaku B yang merupakan juga Target Operasi (TO ) Polda Sumatera Barat. Dari rumah pelaku di Siduampan Polisi menyita barang bukti 200 gram sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak pengharum ruangan Stela, saat penggeledahan juga didapatkan dua buah senjata airsoft gun, satu di selipkan dipinggang dan satu lagi disembunyikan pelaku dalam tas.
Patut diapresiasi kesungguhan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat selain menangkap Pelaku B diketahui jaringan Narkoba yang dikendalikan dari jeruji Besi Lembaga Pemasyarakatan, Loh Kok Bisa ?
Hal mencengangkan itu terungkap setelah Polisi menangkap pelaku B beserta 3 orang lainnya inisial R, K dan M di rumah B Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B (42) dan R (21). Sementara dua rekannya, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui penyalahgunaan sabu-sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukittinggi Narkoba sabu rencana pelaku akan di edarkan diwilayah Pasaman Barat.
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat setelah melakukan pengintaian.
Tersangka A alias B merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu dan 15 paket sedang sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan kertas bening, delapan mancis, dua handphone, gunting, tas ,Kotak pengharum ruangan Stela dan dua buah senjata airsoft gun.
“Informasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu lapas di Sumbar,” ujar Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/02).
Abdus Syukur menduga, jaringan ini sangat rapi, termasuk keterlibatan asal barang haram itu dari lapas. Saat ini, timnya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mendapatkan tersangka lainnya dan asal usul sabu-sabu itu.
“Rencana, pasca didapat dalam paket besar, tersangka akan memecah dalam paket kecil dan diedarkan di Pasaman Barat,” katanya.
"Keempat pelaku kami tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kami ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku dan pengembangan penyelidikan ," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (10/2/2021)
Menurutnya penangkapan pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu.
Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir.
Setelah mendapat informasi yang pasti, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.
Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa telepon genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air soft gun yang disimpan di pinggang dan dalan tas milik pelaku.
"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.
"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.
Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami," pesannya.
Silahkan Subscribe like dan Comen
Link YouTube
(DOLOP007)
