Pemusnahan Sabu 258 Kilo, Tiga Tersangka Dihadirkan



DEPOK -  FIGURNEWS.COM Setelah sukses menyita Ratusan Kilo Sabu, Satuan Narkoba Polres Kota Depok  menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilo gram. 

Barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur dilaksanakan, di halaman Mapolres Kota Depok, Rabu (17/) merupakan hasil tangkapan tiga tersangka pengedar   bernama Junaedi, Zulkarnain dan Eko di parkiran Rumah Sakit Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, mereka  tiga tersangka itu adalah jaringan Internasional asal China dan Malaysia.


" Selain 3 tersangka, ada 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau,” ujar Kapolres Kota Depok Kombes Imran Edwin Siregar usai menyaksikan pemusnahan itu.

Imran mengatakan, untuk kasus ini keberhasilan pihaknya mengendus sekaligus membongkar dan menyita  narkotika bisa menyelamatkan anak bangsa  sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, dapat menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Imran. 

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Depok.


“Kami musnahkan barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka ada tiga orang pelaku dalam penyelundupan narkotika ini,” tandas Aldo.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kota Depok dihadiri Walikota Depok yang diwakili Firmanuddin, Kejari Depok,  Kepala Pengadilan Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Porkabi Kota Depok, Dandim Kota Depok Kolonel Agus Kisrok, BNN Mabes Polri, Perwakilan MUN dan Perwakilan Kantor Pemuda Kota Depok. (DP)

Lebih baru Lebih lama