Polda Metro Jaya Membongkar Kasus Ilegal Aborsi


JAKARTA- FN - Berulang kali polisi membongkar dan menangkap para pelaku kejahatan aborsi kandungan ilegal tapi tak membuat pelaku kejahatan ini jera menjalankan kejahatan ini. Pasalnya Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap para tersangka kejahatan praktik aborsi rumahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Tiga tersangka dibekuk dan kini ditahan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum. Dua tersangka yakni 

ER sebagai pelaku tindakan aborsi, kemudian ST pelaku yang bertugas di bagian menjemput calon pasien,  penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Kedua pelaku tersebut diketahui adalah pasangan suami istri (pasutri).

Sementara satu tersangka lainnya RS yang merupakan ibu pemilik janin yang diaborsi. Ketiga nya ditangkap, pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kp. Cibitung RT. 001 RW. 05 No. 115 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. 

Penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima. Kemudian aggota unit V Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Egido Fernando bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus aborsi ilegal. Ternyata benar ada praktik aborsi ilegal yang tak terpenuhi standar di bidang kesehatan dan Kedokteran. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pasutri dan  satu tersangka,  Ibu pemilik janin  ditangkap petugas karena telah melakukan kejahatan kemanusia yang kejam. Pasalnya, dengan memasang tarif 3 juta sampai 5 juta tergantung usia kandungan, pasutri ini nekat melakukan kejahatan mengeluarkan janin di dalam kandungan dengan cara yang tak semestinya,  melakukan praktek kedokteran tanpa izin yang sah dan melakukan aborsi tidak 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. " Pelaku memasang tarif tergantung usia kandungan dari mulai 3 juta sampe 5 juta," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2). 

  Bahkan,  ER perempuan yang  bertugas mengaborsi janin kandungan tidak memilki keahlian di bidang Kedokteran. dan tidak memeliki ijin yang legal." Tersangka melakukan kegiatan aborsi tidak memiliki kahlian,  disiplin ilmu  kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan serta tidak memiliki izin legal untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,"terang Yusri. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di mana salah satu yang di  sita  satu kantong plastik jasad janin hasil aborsi. 

Atas perbuatannya melanggar hukum, tentang pasal kesehatan dan  pasal perlindungan anak. " Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tandas Yusri. (DP)

Lebih baru Lebih lama