Tiga tersangka dibekuk dan kini ditahan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum. Dua tersangka yakni
ER sebagai pelaku tindakan aborsi, kemudian ST pelaku yang bertugas di bagian menjemput calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Kedua pelaku tersebut diketahui adalah pasangan suami istri (pasutri).
Sementara satu tersangka lainnya RS yang merupakan ibu pemilik janin yang diaborsi. Ketiga nya ditangkap, pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kp. Cibitung RT. 001 RW. 05 No. 115 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi.
Penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima. Kemudian aggota unit V Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Egido Fernando bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus aborsi ilegal. Ternyata benar ada praktik aborsi ilegal yang tak terpenuhi standar di bidang kesehatan dan Kedokteran.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. " Pelaku memasang tarif tergantung usia kandungan dari mulai 3 juta sampe 5 juta," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Bahkan, ER perempuan yang bertugas mengaborsi janin kandungan tidak memilki keahlian di bidang Kedokteran. dan tidak memeliki ijin yang legal." Tersangka melakukan kegiatan aborsi tidak memiliki kahlian, disiplin ilmu kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan serta tidak memiliki izin legal untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,"terang Yusri.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di mana salah satu yang di sita satu kantong plastik jasad janin hasil aborsi.
Atas perbuatannya melanggar hukum, tentang pasal kesehatan dan pasal perlindungan anak. " Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tandas Yusri. (DP)

