Polres Depok Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkoba




DEPOK - FIGURNEWS.COM -  Meski di tengah situasi pandemi Covid-19, polisi tak menurunkan tensi keamanan di lapangan. Justru dengan keadaan sulit polisi makin menguatkan keamanan  di setiap wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Terbukti  Satuan  Serse Narkoba Polres Depok berhasil membongkar jaringan peredaran gelap. 

Sebanyak  305 kilogram  sabu  yang  hendak akan diseludupkan oleh  jaringan Internasional asal China dan Malaysia sukses diamankan. 

Meski para  Pelaku  melakukan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh, tak membuat polisi lemah dalam mendeteksi kejahatan itu. Tak ayal  ratusan kilogram sabu-sabu yang  merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya bisa dibongkar berikut dengan para tersangka. 


“Ini merupakan kerja keras Satres narkoba polres Depok hingga menghasilkan penangkapan besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Fadil menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu-sabu.

Masih kata Kapolda, upaya ini adalah berkat kesungguhan yang luar biasa yang dilakukan jajarannya  dan berberbuah menjadi pengungkapan besar.

Fadil mengatakan, pengembangan kasus awalnya dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar.

“Dari kasus ini kemudian reserse Narkoba Polres Depok langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto. Sementara, yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 44 kilogram,Satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.

Pengembangan kasus itu, kata Fadil terus dilanjutkan ke Pekanbaru, Riau. Disitu, diduga menjadi penyuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.


Pada tanggal 1 Februari 2021, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran. "Inilah upaya yang dilakukan Satres narkoba polres Depok Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta orang,” ujar Kapolda yang didampingi Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa, 9 Februari 2021.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Metro Jaya didampingi pula oleh Kapolres Depok Kombes Imran Erwin Siregar, Ditnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa, Kasat Narkoba Polres Depok AKBP Aldo Ferdian,  Dandim Depok Kolonel Agus Isrok dan Walikota Depok M.Idris. (DP)

Lebih baru Lebih lama