Tujuh Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal Ditahan di Mapolres Mentawai

Foto: Press Relases Tujuh Pelaku terduga penangkapan ikan secara ilegal. Sabtu, (06/02/2021).

MENTAWAI. FN- Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Mentawai mengamankan tujuh pelaku terduga penangkapan secara ilegal. Ketujuh pelaku itu saat ini diamankan di Mapolres Mentawai. 

Pengamanan terduga pelaku dan barang bukti penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan kimia atau bahan peledak tersebut terjadi pada hari Kamis, 04 Februari 2021. 

"Saat itu Sat Polair tengah melaksanakan patroli rutin di perairan Sipora tepatnya di pulau rua mata pada pukul 12.30 wib," ungkap Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Mu'at saat press release di Mapolres Mentawai. Sabtu, (06/02/2021).

Ia menambahkan ketujuh pelaku menggunakan kapal Nelayan KM. Kasih Sayang asal Sibolga itu terdiri dari 1 Nahkoda 6 anak buah kapal (ABK). Bahan peledak digunakan Pelaku berupa Potasium dan Mesiu. 

Selanjutnya dikatakan Kapolres guna optimalisasi proses penyidikan perkara, maka dilakukan pemriksaan saksi dan barang bukti. 

Adapun barang bukti diamankan Polres Mentawai yakni, 1 unit Kapal, sisa Mesiu 1 botol M 150, botol kosong sebanyak 39 buah, 68 buah hio untuk alat pembakar, dua buah drum kapasitas 220 liter keadaan kosong.

Kemudian, 1 unit mesin kompresor, selang 50 meter, 3 buah dakor penyelam, 3 buah fiber warna biru kapsitas 1 ton dan 300 kilogram, hasil tangkapan berupa ikan jumbo biru lebih kurang sebanyak 1,5 ton, 3 buah kacamata berenang dan 4 buah jaring penangkapa ikan. 

Kapolres Kepulauan Mentawai mengutuk keras aksi pelaku terduga penangkapan ikan secara ilegal tersebut. Tentunya langkah-langkah kedepan pihaknya menimalisir agar tidak terjadi kejadian serupa. 

Ia menyampaikan agar kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui pelaku-pelaku lain. Salah satunya, pelaku penjual bahan peledak. 

"Kita perlu mensosialisasikan kepada masyarakat, khusunya kepada nelayan kita dalam melakukan penagkapan ikan, bila melihat praktek-praktek segera menghubungi kita," terangnya. (ev)

Lebih baru Lebih lama