Arosuka, Figurnews.com
Guna memberikan pemahaman, ASN terkait dengan Perbup tentang TPP di lingkup pemkab Solok mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sasaran kinerja pegawai (SKP) serta penggunaan sistem aplikasi tunjangan kinerja (SITUNGKIN) pada Rabu (03/03/2021) bertempat di Ruang Solok Nan Indah.
Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Plh. Bupati Solok Aswirman, SE. MM, Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi, Narasumber dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.
Kabid PKP BKPSDM kab. Solok Sakar Soeib, S.Pd, selaku panitia pelaksana menuturkan, “pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman ASN terkait dengan Perbup tentang TPP di lingkup pemkab. Solok, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penggunaan sistem aplikasi tunjangan kinerja.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (3-4 Maret 2021) dan diikuti oleh kasubbag umum dan kepegawaian serta kasubbag perencanaan dan keuangan pada SKPD serta pada kantor camat se Kab. Solok.
PLH. Bupati Solok Aswirman menyebutkan bahwa, “pemberian TPP ini sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria penerimaan yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya”. Platform penerimaan untuk TPP juga ada peningkatan dari tunjangan-tunjangan sebelumnya.
Pemberian TPP ini juga sudah mendapatkan validasi dari mendagri melalui sekjen kemendagri. Dengan adanya TPP ini diharapkan dapat memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja di bidang masing-masing serta lebih bertanggungjawab dan disiplin lagi. Hasil kinerja kita akan terus dilakukan evaluasi untuk kedepannya. (Ayu)
