Kubu Raya,Figurnews.Com - Menindaklanjuti Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, Kodim 1207/Pontianak, Polres Kubu Raya, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya bersinergi kembali melaksanakan patroli gabungan guna menunjang pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak dengan melaksanakan penertiban jam malam di kafe-kafe yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Minggu (13/06/2021)
Patroli
penegasan PPKM mikro ini dilaksanakan ke beberapa kafe dan tempat hiburan yang
berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir
berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan
terjadinya penyebaran covid-19 yang dapat menggangu pelaksanaan TMMD nantinya.
Tim
penegasan disiplin protokol kesehatan PPKM mikro Kabupaten Kubu Raya yang
terdiri dari personil Kodim 1207/Pontianak, Polres Kubu Raya, Dinas
Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya ini melaksanakan patroli dan
sosialisasi protokol kesehatan secara terpadu kepada masyarakat terkait
penerapan PPKM mikro.
Hal
ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor
11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis
Mikro serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tgl 8 Juni 2021,
tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro
sekaligus untuk mempersiapkan pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak agar
wilayah tetap kondusif dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Semoga
dengan dilaksanakannya patroli gabungan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) mikro ini, diharapkan benar-benar dapat efektif untuk menekan
laju penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan harapannya
pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak dapat berjalan lancar dan sesuai
yang direncanakan.
(Pendim 1207/Pontianak)
Editor ;Fella
