Operasi Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar Balai Besar TNKS dan Tim Penyidik Sporch Brigade Harimau Jambi Seksi Wilayah II BPPHLK Sumatera Amankan 4 Pelaku Penggunaan Kawasan Tidak Sah


Padang(Sumbar), Figurnews.com

Operasi Gabungan Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), Balai Besar TNKS dan Tim Penyidik Sporch Brigade Harimau Jambi Seksi Wilayah II BPPHLK Sumatera berhasil mengungkap tindak Pidana Pengunaan Kawasan  Hutan secara tidak sah. 

Hal itu disampaikan oleh Ditres Krimsus Polda Sumbar Balai Besar TNKS dan Tim Penyidik Sporch Brigade Harimau Jambi Seksi Wilayah II BPPHLK Sumatera di lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa 15 Juni 2021 jam 11.00 Wib.

Menurut keterangan Ditres Krimsus Polda Sumbar Joko, mengatakan bahwa tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2021 Balai Besar TNKS bersama-sama dengan Dirjen Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap 4 orang masyarakat Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir sebagai upaya menghentikan aktifitas pengrusakan kawasan TNKS. Dari 4 (Empat) orang pelaku tersebut masing-masing berinsial sebagai aktor utama ER, dan ROH, SU,RN meruapakn orang suruhan ER, salah satu diantara mereka bertindak sebagai aktor utama yang berusaha mengerahkan setempat. Selain pelaku juga membawa barang bukti beberapa unit mesin gergaji rantai (hand shaw), kendaraan roda 2 dan alat-alat lain yang diduguna dipergunakan untuk merusak kawasan TNKS. Lokasi juga dijalur pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang telah diresmikan oleh Pemda Kabupaten Solok Selatan.

Sebelum penangkapan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak TNKS  adalah telah melakukan pendekatan dengan mendatangi langsung juga pelaku, memasang papan - papan larangan dilokasi. Akan tetapi, upaya tersebut tidak bisa menghentikan aktifitas dan malah meningkatkan aktifitas perambahan yang dilakukan oleh pelaku. 

Karena tidak dihiraukan secara persuasif dengan melakukan beberapa kali sosialisasi, maka Kepala BPTN Wilayah II Sumatera Barat Ahmad Darwis yang memimpin langsung pengamanan dan menyerahkan temuan pelaku bersama Barang Bukti(BB) diserahkan kepada Penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Karena telah kita beri peringatan beberapa kali dan juga telah melakukan sosialisasi, namun tidak diindahkan. Maka ke empat pelaku berserta Barang Bukti (BB) kita aman dan kita serahkan Penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ahmad Darwis.

Di samping itu, beliau juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian Kawasan TNKS. Sedang untuk lahan yang dibuka akan dilakukan pemulihan ekosistem berbasis masyarakat sehingga kegiatan pemulihan ekosistem ini juga meningkatkan ekonomi rakyat.

Dalam hal ini, modus operandinya melakukan kegiatan pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah untuk dijadikan perkebunan yang menguntungkan diri sendiri. 

Ke empat pelaku, pasal yang disangka "Mengerjakan, menggunakan, dan /atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana Pasal 36 angka 19 Ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 11tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.



Lebih baru Lebih lama