DINAS PERKIM AGAM CANANGKAN REHAB 108 UNIT RTLH DAN 2 UNIT MCK DI TAHUN 2022


Agam, Figurnews.Com, - 

Sebagai salah satu bentuk kepedulian, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam implementasikan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) untuk masyarakat kurang mampu.

Rehab 108 Unit RTLH serta 2 Unit MCK yang direncanakan tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Agam, sementara Pembangunan MCK akan dititik-beratkan di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua.

Saat dikonfirmasi Figurnews.Com, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Baca-Perkim) Kabupaten Agam, Nelfendri, di Ruang Kerjanya, Senin (24/01) mengatakan, Anggaran untuk Rehabilitasi RTLH sebesar Rp1.08 Miliar dan Pembangunan 2 unit MCK sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBD dan DAK tahun 2022.

"Rehab per unit RTLH dianggarkan Rp10 juta. Sedangkan untuk Kegiatan Pembangunan MCK, satu unitnya dianggarkan Rp50 juta", Terang Nelfendri.

Pada kesempatan ini Nelfendri, juga menjelaskan dari 108 unit usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni ini, masing - masing 24 unit di Kecamatan Canduang, 20 unit di Kecamatan Tanjung Mutiara, dan 14 unit di Kecamatan Tanjung Raya. Kemudian masing-masing 10 unit di Kecamatan Palembayan, dan Kecamatan Ampek Nagari, Kecamatan Ampek Angkek, juga di Kecamatan Baso dan Kecamatan Matur. 

Sedangkan untuk Kegiatan Pembangunan MCK, masing masing satu unit di Jorong Kubu, dan Jorong Talao, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua. 

Salah satu cara mengurangi Rumah Tidak Layak Huni ini sebut Nelfendri, pihaknya melakukan Pendataan Rumah yang berada di Daerah Rawan Bencana.

Setelah Pendataan, pihaknya mengusulkannya menjadi Program Kerja pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Baik itu APBD Provinsi maupun Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (Baca-DAK) Sehingga bisa mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Agam," sebut Nelfendri 

Lanjut, Nelfendri, Warga yang ingin mendapatkan Rehabilitasi RTLH ini, diusulkan dalam bentuk Proposal yang diajukan masing-masing Nagari.

"Sebelum ditetapkan, kami lakukan Verifikasi dari Proposal-proposal yang masuk. Jadi setelah Proposal masuk langsung ditindaklanjuti. Tapi kami lihat dulu apakah Rumah tersebut layak atau tidak dibantu," ungkapnya. 

Dijelaskannya, kriteria RTLH yang direhabilitasi adalah rumah kayu atau semi permanen yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan, serta tanahnya dalam pengendalian sendiri. 

"Tahun 2021 kemarin, Pemkab Agam telah merehabilitasi 157 unit RTLH yang tersebar di delapan nagari melalui DAK pemerintah pusat," tandasnya. (Gindo).

Lebih baru Lebih lama