Solok Figur news .com -
Sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok telah melakukan pemusnahan Arsip DPRD Kota Solok semenjak tahun 1972 hingga tahun 2005.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya dokumen pemusnahan Arsip DPRD Kota Solok semenjak tahun 1972 hingga tahun 2005 oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Wadirman kepada Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang juga turut didampingi oleg anggota Komisi I Deni Nofri Pudung serta Sekwan Zulfahmi. SH, pada Senen (24/01/2022) bertempat di Ruang kerja ketua DPRD Kota Solok.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Wadirman menuturkan bahwa, “beberapa waktu lalu, DPK telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip milik DPRD Kota Solok semenjak tahun 1973 hingga tahun 2005. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah.
Pemusnahan arsip in aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah. Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna pembuktian dan informasi.
“Pemusnahan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan.
“Semoga pemusnahan yang sudah dilaksanakan menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemerintahan daerah sehingga pemusnahan arsip yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” ungkap Wadirman.(ayu)