Lapak Liar Di Pasar Solok Di Tertibkan Karena Salahi Aturan

 


Solok Kota ,Figur news .Com -

Karena dinilai menyalahi aturan dan merusak keindahan kota, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melakukan pembongkaran terhadap beberapa bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar jalan utama Simpang Surya, Kota Solok pada Kamis (20/01/2022).

Seperti diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Solok, Zulkarnain, “Penertiban, penggusuran dan pembongkaran bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima itu karena telah menyalahi aturan dan merusak keindahan kota”.

Bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang ditertibkan, digusur dan dibongkar adalah milik pedagang yang masih belum mengindahkan peringatan pembongkaran sendiri bangunan dan lapak.

Dalam aksinya, petugas tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Pasar, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memfokuskan pada empat objek sasaran di area Simpang Surya.

Empat sasaran tersebut yakni bangunan dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar dan menjorok ke jalan, bangunan tanpa IMB, HO atau izin usaha serta pajak, dan retribusi daerah

Pelaksanaan penertiban sudah kita lakukan sesuai dengan SOP yang ada, dan telah kita lakukan mediasi dengan pedagang serta dikirimkan surat teguran dua kali di bulan Juli 2021 dan 17 Januari 2022 agar membongkar sendiri, namun tetap tidak diindahkan, jadi terpaksa dilakukan pembongkaran.

“Kepada seluruh pedagang kaki lima diharapkan agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solok, sehingga kenyamanan berdagang dapat tercipta,” ingatnya. (Ayu) 

Lebih baru Lebih lama