Raker Bersama Mendagri Bupati Minta Segera Ditindaklanjuti

 

Tanah Datar, Figurnews.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi para Asisten,  Kepala Baperlitbang, Kabag Hukum, Kabag PBJ, Kabag PEM mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala LKPP RI Abdullah Azwar Anas secara virtual dari Indojolito, Senin (24/1/2022).

Dalam rapat kerja membahas pelaksanaan program strategis Kepala Daerah mulai Gubernur sampai Bupati/Walikota se Indonesia, Mendagri menyampaikan agar kepala daerah menghindari praktek korupsi.

Bupati Tanah Datar Eka Putra selepas Raker secara virtual itu menyampaikan kepada para asisten dan OPD yang hadir untuk segera mungkin menindaklanjuti penyampaian dari Mendagri. 

"Para asisten, koordinasikan segera untuk melakukan tindakan selanjutnya hasil Raker bersama Mendagri ini, terutama dalam menangkal dan menghilangkan praktek korupsi," katanya. 

Dikatakan Bupati, ke depan tentu ada rapat lanjutan dengan OPD dan instansi terkait lainnya terhadap teknis kerja untuk menghilangkan kemungkinan korupsi di Tanah Datar. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Misi 2021-2026 pada poin 5 berbunyi "Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efesien" menjadi poin untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Pemerintah Daerah Tanah Datar ada 8 area intervensi yang menjadi aksi pencegahan korupsi upaya yang dilaksanakan yaitu, dalam perencanaan dan penganggaran menggunakan sistem yang sudah terintegrasi yakni SIPD, kemudian pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha telah menciptakan aplikasi OSS RBA dan Sipintar untuk aplikasi non berusaha. 

Dalam pengadaan barang dan jasa, sejak tahun 2020 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja mandiri dan sudah berada di level 3 (proaktif) dan saat ini berusaha mencapai level 4 (strategis) dan level 5 (unggul). 

Kemudian pengawasan, Pemerintah memaksimalkan Apara Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN menerapkan Merryt System, serta langkah strategis lainnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan asset daerah, serta Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Nagari telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44/2021. (Sutan/Pro)

Lebih baru Lebih lama