Pasaman Barat, Figurnews.com
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar
menuntut pidana penjara kepada terdakwa kasus Cabul seorang kakek kepada cucu tirinya.
Tuntutan tersebut diaminin majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusan pidana selama 14 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui kasi Intel Elianto, SH menyampaikan bahwa terdakwa (S) merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban (MA) yang berumur 14 tahun.
"Anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa (S) lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa (S). Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu," ungkap Elianto , Selasa (25/1)
Selanjutnya, bahwa akibat perbuatan terdakwa (S) berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin didalam rahim anak korban.
"Atas perbuatannya, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan hukum, dihukum penjara dan denda". tutupnya mengakhiri.
(Dolop)