Makassar,Figurnews.com- Penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh kanit timsus polda Sulsel AKBP Rapiuddin dan didampingi oleh IPDA Irwan,SH bersama anggota.
Dalam kegiatan tersebut telah mengamankan 1 orang wanita Riskawanti yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Rabu 2/ 2 2022 di jalan Ance Dg Ngoyo kota Makassar pukul 18.30 wita.
Ada pun identitas pelaku ,Riskawanti ,pekerjaan wiraswasta,umur 27 tahun beralamat di jl Veteran Utara lr. 46 kota Makassar
Dari tangan pelaku berhasil di amankan 1 (satu) sachet plastik sedang diduga sabu dengan berat sekotar 48,36 gram dan
1 hp android OPPO warna biru.
Kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba dan transaksi
Jenis Sabu di sekitaran Apartement Vida View Kota Makassar. pada pukul 14.00 wita personil melakukan surveilance dan observasi disekitar tkp lalu pukul 18.00 wita mencurigai gerak gerik seorang wanita yang berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View pada pukul 18.30 wita,akhirnya tim narkoba mendatangi wanita yang sedang duduk disebuah cafe kemudian melakukan penggeledahan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Ada pun pasal yang di sangkakan
Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke mako direktorat narkoba polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Rizal Marzuki