Padang, Figurnews.com- Untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Kampar maka Komisi III DPRD Kabupaten Kampar provinsi Riau belajar tentang Pemungutan pajak restoran ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (9/6). Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kampar ini diterima Ali Tanjung dan Rahmad Saleh dari komisi III DPRD Sumbar
Pada Kesempatan ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar dipimpin oleh Ketua Komisi III Zumratun, S.Sos ,MM . Zumratun mengatakan bahwa di kabupaten Kampar kenyataannya penerimaan pajak restoran masih belum lancar dengan baikadapun masalah-masalah yang terjadi dalam pemungutan pajak restoran yaitu seperti rendahnya kesadaran wajib pajak restoran untuk membayar pajak restoran, kurangnya kapasitas pengetahuan petugas pemungut pajak, masih adanya restoran yang tidak mau membayar pajak restoran, kurangnya penerimaan pajak restoran saat pandemi COVID-19.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi III kabupaten Kampar Jasmila Tarmizi menjelaskan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kampar dari Sektor Penerimaan Pajak Restoran memerlukan dana dalam menyeleng garakan pembangunan yang pembiayaannya berasal dari penerimaan daerah. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Kampar berusaha menggali serta meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak dan Retribusi guna meningkatkan sumber penerimaan daerah. Pajak daerah yang berpotensi semakin berkembang dan diperhatikan sektor jasanya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah pajak restoran.
Menjawab persolan Komisi III Kampar Rahmad Saleh menjelaskan peningkatan kepatuhan terhadap subjek pajak yaitu dengan mendisiplinkan subjek pajak dalam membayar pajak dengan cara memberikan sanksi bagi subjek pajak yang telat membayar pajak. Sedangkan dalam strategi ekstensifikasi BPKD telah melakukan pendataan yang bertujuan untuk penggalian dan pengembangan objek pungutan baru yang berpotensial dengan melakukan survey lapangan.
Lebih lanjut dikatakan Ali Tanjung bahwa di Sumatera Barat mengenai pengelolaan Pajak di Sumatera Barat bukan wewenang provinsi tetapi itu wewenang dari kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat. (*)
