Perkara Sidang Kasus Minyak Goreng, Terlapor Hadirkan Saksi



Jakarta,Figurnews.com,-

Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan, menghadirkan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di KPPU, Senin (09/01/2023)

Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun

Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO). Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian.

Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia di mana terdapat 104 (seratus empat) perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 1, pada tahun 2021 terdapat 75 (tujuh puluh lima) perusahaan migor yang terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 (empat) menjadi 79 (tujuh puluh sembilan) perusahaan migor. Penambahan "pemain" tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah. Kapasitas produksi CPO pada program SIMIRAH 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta ton per tahun kapasitas terpasang. Pada SIMIRAH 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta ton/tahun.

Saksi turut menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi konsumen, sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi. 

Kemenperin dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk penyediaan migor dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2022.

 Dijelaskan bahwa paska kebijakan tersebut, banyak produsen industri non migor gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses produksi. 

Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13 Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Satgas Pangan.

Dalam keterangannya, Saksi mengamini adanya kaitan antara kenaikan harga CPO di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan salah satu international comodity. 

Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena beberapa minyak substitusi yang gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada 2 (dua) periode yaitu di bulan Maret dan April 2022.

KPPU Lakukan Pemeriksaan Berkas Perkara dalam Sidang Migornas pada tanggal 10/01/2023 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia hari ini dengan agenda pemeriksaan berkas perkara (inzage). 

Inzage merupakan tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada Para Terlapor untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas Perkara.

Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pasal 56, disebutkan bahwa majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi yang disaksikan oleh Investigator Penuntut dan terlapor atau kuasanya. 

Beberapa dokumen diperiksa bersama pada proses ini, antara lain surat menyurat selama proses pemeriksaan, berita acara persidangan, dokumen yang diterima Majelis Komisi di dalam dan luar sidang, dokumen tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran, serta berita acara di proses penyelidikan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak Terlapor.

Lebih baru Lebih lama