Padang Sidempuan, Sumatera Utara FIGUR News.com - Bertempat di Ruang Pelayanan, Gedung BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, digelar peringatan Hari Buruh Tahun 2023 secara sederhana, Selasa (03/05/2023).
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada Aswan Efendi Harahap, yang merupakan ahli waris (orang tua) dari Alm. Jujur Pandapotan Harahap, yang meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2023 lalu.
Lantas, santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan DR. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebesar Rp 42 juta.
Semasa hidupnya, Alm. Jujur Pandapotan Harahap, diketahui aktif sebagai Aparatur Desa Pinagar.
Kendati di BPD Pinagar, baru terdaftar delapan (8) Bulan kepesertaan, namun sesuai ketentuan, ahli waris pemegang Kartu BP Jamsostek yang meninggal dunia mendapatkan Rp 42 juta.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Pemkab, yang telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi Almarhum anak kami. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi Bapak Bupati," jelas Aswan Efendi Harahap terbata bata, senada dengan Kepala Desa setempat, yang turut hadir mendampingi ahli waris.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan mengungkapkan, "BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Kantoran, Pabrik atau Perkebunan, melainkan juga Pekerja Aparatur Desa, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain penyerahan santunan, Perayaan May Day itu terpantau meriah, diselengi pemberian snack dan souvenir menarik
“Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja. kami BPJS Ketenagakerjaan, siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja”, tuturnya.
Dikesempatan itu, seluruh tamu bahkan diberi bimbingan cara mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO diketahui untuk mengajukan klaim secara online.
"Klaim kini ada digemgaman, peserta dapat mencairkan JHT tanpa hadir secara fisik di Kantor BP Jamsostek," jelas Sanco.
JMO sendiri juga berfungsi untuk pengajuan manfaat Perumahan Pekerja, Dana Siaga, Promo/Voucher dan Discount Merchant, Streaming, e-wallet, Top-up dan Tagihan, serta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dengan saldo kurang dari Rp 10 juta.
Menariknya, pengajuan klaim JHT tidak perlu mengunggah berkas, melainkan hanya menginput data-data peserta dan bisa langsung masuk ke rekening Bank di hari yang sama.
Per 2 Mei, Klaim JHT Capai Rp 72 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan DR. Sanco Simanullang mengungkapkan, "Klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 72 Miliar. Pembayaran itu mencakup 4 Kantor Cabang Pembantu di 12 Kabupaten Kota (Konsolidasi) pada Periode 01 Jan sampai dengan 02 Mei 2023.
Sedangkan Rincian Klaim adalah, Jaminan Hari Tua (JHT), 4.974 Klaim, sebesar Klaim Rp.72.591.005.720, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), 234 Klaim sebesar Rp. 4.012.770.850),
Jaminan Kematian (JKM) 320, Klaim sebesar Rp. 9.386.500.000 dan Jaminan Pensiun (JPN) 1.434, Klaim sebesar Rp. 1.226.680.560. pungkas Sanco Simanullang. (TS)

