Pasaman Barat (Sumbar),FN - Masa penyerahan syarat dukungan pasangan Perseorangan (Independen) bakal calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2020 berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasbar menutup waktu penyerahan hingga Minggu (23/2/220) Pukul 00.00 WIB.
Dipasaman Barat ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah mengambil akun Silon di KPU. Mereka adalah pasangan H.Agus Susanto dan H.Rommy Candra serta Marta Gunawan dan Lili Syukri.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan baru satu yang datang menyerahkan syarat dukungan. Pasangan Agus Susanto - Rommy Candra beserta tim menepati keinginannya untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat.
Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan perseorang,KPU Pasaman Barat sudah menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 21,312 orang,tersebar 6 Kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Agus Susanto- Rommy Candra memenuhi syarat dan sebaran 8 kecamatan
"Dengan demikian berkas bakal calon itu diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Senin (24/2).
Ia mengatakan sejak Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, maka diputuskan berkas bakal calon Agus Susanto-Rommy Candra diterima," katanya.
Menurutnya berkas persyaratan yang diberikan sudah memenuhi batasan minimal dukungan dan memenuhi sebaran yang ditentukan.
Ia mengatakan verifikasi administrasi akan dimulai 25 Februari. Jika lolos maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap semua orang yang memberikan dukungan.
"Masing-masing orang yang memberikan dukungan akan kami temui satu persatu dengan sistem sensus. Berbeda dengan aturan lama yang hanya verifikasi sampel," sebutnya.
Setelah masa verifikasi faktual syarat dukungan kurang dari syarat yang ditentukan maka akan diberikan waktu masa perbaikan pada 29 April sampai 1 Mei 2020.
"Kemudian tahapan selanjutnya hasil perbaikan itu kembali dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020," ujarnya.
Jika bakal calon perseorangan itu memenuhi persyaratan maka pendaftaran bakal calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik.
Sementara itu liaison officer (LO) atau penghubung pasangan bakal calon Agus-Rommy, Ahmad Atopotan membenarkan berkas persyaratan dukungan yang diajukan ke KPU Pasaman Barat pada Kamis (20/2) dinyatakan diterima.
"Kita telah menerima berita acara pemeriksaan berkas persyaratan dari KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran," sebutnya.
Pihaknya siap mengikuti tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi yang akan dilakukan mulai 25 Februari nanti.
Dari hasil berita acara hasil pemeriksaan berkas sebanyak 24.430 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan menyebar di delapan kecamatan di Pasaman Barat.
(Dodi Ifanda)
Dipasaman Barat ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang sebelumnya telah mengambil akun Silon di KPU. Mereka adalah pasangan H.Agus Susanto dan H.Rommy Candra serta Marta Gunawan dan Lili Syukri.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan baru satu yang datang menyerahkan syarat dukungan. Pasangan Agus Susanto - Rommy Candra beserta tim menepati keinginannya untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat.
Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan perseorang,KPU Pasaman Barat sudah menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1 KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 21,312 orang,tersebar 6 Kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Agus Susanto- Rommy Candra memenuhi syarat dan sebaran 8 kecamatan
"Dengan demikian berkas bakal calon itu diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Senin (24/2).
Ia mengatakan sejak Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB hanya satu bakal pasangan calon yang menyerahkan persyaratan dukungan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, maka diputuskan berkas bakal calon Agus Susanto-Rommy Candra diterima," katanya.
Menurutnya berkas persyaratan yang diberikan sudah memenuhi batasan minimal dukungan dan memenuhi sebaran yang ditentukan.
Ia mengatakan verifikasi administrasi akan dimulai 25 Februari. Jika lolos maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap semua orang yang memberikan dukungan.
"Masing-masing orang yang memberikan dukungan akan kami temui satu persatu dengan sistem sensus. Berbeda dengan aturan lama yang hanya verifikasi sampel," sebutnya.
Setelah masa verifikasi faktual syarat dukungan kurang dari syarat yang ditentukan maka akan diberikan waktu masa perbaikan pada 29 April sampai 1 Mei 2020.
"Kemudian tahapan selanjutnya hasil perbaikan itu kembali dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020," ujarnya.
Jika bakal calon perseorangan itu memenuhi persyaratan maka pendaftaran bakal calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik.
Sementara itu liaison officer (LO) atau penghubung pasangan bakal calon Agus-Rommy, Ahmad Atopotan membenarkan berkas persyaratan dukungan yang diajukan ke KPU Pasaman Barat pada Kamis (20/2) dinyatakan diterima.
"Kita telah menerima berita acara pemeriksaan berkas persyaratan dari KPU dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran," sebutnya.
Pihaknya siap mengikuti tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi yang akan dilakukan mulai 25 Februari nanti.
Dari hasil berita acara hasil pemeriksaan berkas sebanyak 24.430 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan menyebar di delapan kecamatan di Pasaman Barat.
(Dodi Ifanda)
Tags:
KPU Pasaman Barat

