Hisap Ganja, Oknum Pegawai UPTD Pasar Sarimalaha dan Tiga Pemuda Ditangkap

Konferensi Pers Kapolres Tikep didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Tidore bersama empat tersangka kasus Narkoba.


Maluku Utara (Tidore) FN,- Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan (Tikep) telah mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu, (01/03/2020) sekitar pukul 02.50 WIT di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. 

Keempat pelaku yang ditangkap oleh team Resmob Polres Tidore tersebut salah satunya merupakan pegawai negeri sipil (pns) pada instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) kota Tikep yang ditempatkan di UPTD Pasar Sarimalaha Soasio yang berinisial FR.

Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Yohanes Jalung Siram didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto, S.I.K dan Paur Humas IPDA Arjan Naser dalam konferensi pers tindak pidana Narkotika di Mapolres Tidore, Kamis (05/03/2020) menyampaikan, FR dan ketiga pelaku lainnya yakni MK, LH dan RA berhasil ditangkap oleh team Resmob Polres Tidore berkat adanya infomasi dari masyarakat, bahwa adanya sekelompok orang yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga inisial AT di kelurahan Tuguwaji.  

Dijelaskan, dari laporan tersebut, kemudian pelapor bersama dengan Team Resmob Polres Tidore Kepulauan menuju TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu. 

"Sampai di tempat atau rumah sdra AT sekitar pukul 02.57 WIT, pelapor bersama Team Resmob langsung memantau tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering tersebut," kata Kapolres. 

Lanjut Kapolres, dari hasil pemantauan ternyata benar informasi yang disampaikan tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WIT pelapor bersama team Resmob langsung masuk ke dalam rumah sdra. AT dan mengamankan Sdra. MK bersama LH yang sementara sedang mengkonsumsi ganja kering tersebut.

"Saat melakukan penangkapan tim berhasil menangkap MK, sementara pelaku inisial LH berupaya melarikan diri dan keluar menuju jalan raya, kemudian bertemu dengan sdra. RA yang perlahan mengendari motor. Sdra. LH langsung menaiki sepeda motor milik RA akan tetapi upaya melarikan diri tersebut gagal, karena dicegat tim Resmob dan pelaku langsung dibawa ke mapolres tikep untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelanya.

Kapolres bilang, pada saat penangkapan, team Resmob juga mendapati barang bukti berupa  1 (satu) kertas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat ganja kering dengan berat 1,9 gram bruto, 2 (dua) puntung ganja yang suda digulung dan sudah habis digunakan dengan berat 0.16 gram bruto, 1 (satu) linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat 0,45 gram bruto, 1 (satu) kenas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat ganja kering barat 1,74 gram bruto, 1 (satu) Handphone warna hitam merek OPPO tipe AS 2020 dan SIM cart.


"Hasil dari interogasi, pelaku berinisial MK memberitahukan bahwa saat itu MK bersama FR mengkonsumsi (menghisap) ganja di rumah sdra. FR pada pukul 04.00 WIT. Dari keterangan tersebut, team Resmob langsung mendatangi Rumah sdra. FR dan sdra. FR langsung diamankan ke Polres Tidore,". jelasnya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, keempat pelaku dinyatakan positif mengkonsumai obat terlarang jenis ganja tersebut. Pelaku Inisial LH, FR, RA
Pasal Primer Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, yang berbunyi : menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan atau pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam pasal-pasal
tersebut.

"sementara pelaku berinisial MK dikenakan Pasal Primer, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, yang berbunyi : " menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)" dan pidana
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar).
atau pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam pasal-pasal
tersebut,". tambah Kapolres.


Sementara, Kepala Dinas Perindagkop Tikep Saiful Abd. Latif saat ditemui membenarkan bahwa sdra. FR adalah pns aktif di instansinya.

"FR itu pns di Perindagkop yang ditempatkan di kantor UPTD pasar Sarimalaha Soasio,". kata Saiful.

ditanya soal sanksi yang diberika. Saiful menyampaikan bahwa, dirinya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Kami belum bisa memberikan sanksi karena saat ini kasus FR masi ditangani Polisi,". tutupnya. (Ram)
Lebih baru Lebih lama