Pasaman Barat(Sumbar),FN - Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk antispasi jika ada warga daerah yang meninggal dunia akibat Corona Virus Disease (COVID-19)
"Tentu persiapan lahan harus kita sediakan sebagai antisipasi jika ada nanti warga menolak pemakaman jenazah positif COVID-19 dilahan pemakaman umum," kata Koordinator Pusat Pengendalaian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti didampingi anggota Decky H Saputra di Simpang Empat, Senin.
Ia menilai sebenarnya dalam persoalan itu warga tidak boleh menolak pemakaman jenazah jika ada positif COVID-19.
"Ini adalah tanggungjawab pemerintah dan negara guna menjawab kemungkinan akan terjadi korban meninggal. Meski kenyataannya hingga kini belum ada korban meninggal. Kita terus berdoa agar di Pasbar tidak ada korban covid-19 ,” kata
Menyikapi hal itu, maka Pemkab Pasaman Barat menyiapkan lahan seluas dua hektare tanah milik pemerintah untuk pemakaman COVID-19.
"Mudah-mudahan kita berharap tidak ada korban COVID-19. Langkah antisipasi tentu terus kita lakukan. Kami berharap semua pihak ikut serta mengantisipasi virus ini," harapnya.
Ia menjelaskan hingga Senin (13/4) untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 145 orang. 49 orang sudah selesai pemantauan dan 96 orang masih dalam pemantauan.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah lima orang. Empat orang dirawat di RSUD Jambak dan satu orang di isolasi mandiri di rumah.
Sedangkan pelaku perjalanan terus meningkatkan mencapai 8391 orang hingga saat ini.
"Untuk warga yang positif tidak ada. Yang ada adalah warga Talamau positif COVID-19 yang berdomisili di Kota Padang dan dimakamkan di Paroman Sinuruik Talamau Pasaman Barat," sebutnya.
Adapun jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus Corona juga memperoleh perlakukan khusus dari rumah sakit. Pengurusannya sesuai standar operasional prosedur dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
(Dodi Ifanda)
"Tentu persiapan lahan harus kita sediakan sebagai antisipasi jika ada nanti warga menolak pemakaman jenazah positif COVID-19 dilahan pemakaman umum," kata Koordinator Pusat Pengendalaian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti didampingi anggota Decky H Saputra di Simpang Empat, Senin.
Ia menilai sebenarnya dalam persoalan itu warga tidak boleh menolak pemakaman jenazah jika ada positif COVID-19.
"Ini adalah tanggungjawab pemerintah dan negara guna menjawab kemungkinan akan terjadi korban meninggal. Meski kenyataannya hingga kini belum ada korban meninggal. Kita terus berdoa agar di Pasbar tidak ada korban covid-19 ,” kata
Menyikapi hal itu, maka Pemkab Pasaman Barat menyiapkan lahan seluas dua hektare tanah milik pemerintah untuk pemakaman COVID-19.
"Mudah-mudahan kita berharap tidak ada korban COVID-19. Langkah antisipasi tentu terus kita lakukan. Kami berharap semua pihak ikut serta mengantisipasi virus ini," harapnya.
Ia menjelaskan hingga Senin (13/4) untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 145 orang. 49 orang sudah selesai pemantauan dan 96 orang masih dalam pemantauan.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah lima orang. Empat orang dirawat di RSUD Jambak dan satu orang di isolasi mandiri di rumah.
Sedangkan pelaku perjalanan terus meningkatkan mencapai 8391 orang hingga saat ini.
"Untuk warga yang positif tidak ada. Yang ada adalah warga Talamau positif COVID-19 yang berdomisili di Kota Padang dan dimakamkan di Paroman Sinuruik Talamau Pasaman Barat," sebutnya.
Adapun jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus Corona juga memperoleh perlakukan khusus dari rumah sakit. Pengurusannya sesuai standar operasional prosedur dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
(Dodi Ifanda)
Tags:
Kab. Pasaman Barat
