PSBB Tahap III Waktu Persiapan Menuju New Normal di Mentawai

Foto: Konfrensi Pers Perpanjangan PSBB Tahap III

MENTAWAI. FN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mempersiapkan diri untuk menuju new normal atau normal baru pada 8 Juni 2020 mendatang, usai berakhirnya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III pada 7 Juni 2020. 

Perpanjangan PSBB tahap ke III dimulai pada 30 Mei hingga 7 Juni 2020 atau selama sembilan hari terhitung dari sekarang merupakan waktu persiapan Pemkab Mentawai menuju New Normal dalam menghadapi masa Pandemi Coranvirus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal itu diungkap Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet usai Video Konfrensi dengan Gubernur Sumatra barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se kabupaten provinsi Sumatra barat.

Melalui Koordinasi Yudas Sabaggalet dengan Pimpinan Instansi Vertikal di Mentawai ada 5 hal yang perlu dipersiapakan yaitu pertama, Sistim Kesehatan di 4 Pulau besar kabupaten kepulauan Mentawai yakni, pulau Siberut, Sipora, Pagai utara dan selatan. 

Ia menambahkan setiap pulau diupayakan memiliki pusat kesehatan. Hal itu bertujuan mempermudah penanganan kasus Covid-19 dimasing-masing wilayah kepulauan Mentawai. 

“Jadi yang terinfeksi Covid-19 dipulau Siberut tidak perlu ke pulau Sipora. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan yang menularkan satu ke yang lain. Begitu juga sebaliknya, pulau pagai utara dan selatan,” ungkap Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet kepada Wartawan saat Konfrensi Pers di ruang rapat Sekretariat Daerah Mentawai. Kamis, (28/05/2020). 

Maka disetiap pulau tersebut dikatakan Yudas selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 Mentawai, diupayakan fasilitas dan tenaga medis terpenuhi sesui standar kesehatan Penanganan Covid-19. 

Kedua, Sistim Transportasi, Mentawai merupakan daerah kepulauan yang dikelilingi laut. Tentu Kapal penumpang mesti menerapkan Physikal Distancing atau jaga jarak. Dan setiap pelabuhan diupayakan memiliki satu jalur pemeriksaan orang masuk dan keluar. 

“Kemudian ditempat keramain, seperti pasar di sikakap, sioban, dan sikabaluan. Itu harus kita tata sedemikian rupa selama sembilan hari kedepan,” terangnya. 

Seterusnya persiapan ketiga, Sistim Pendidikan dibagi menjadi 3 zona yakni, Zona merah belum diperbolehkan sekolah. Zona hijau catatan, seperti di Muara Siberut, Sikakap atau Ibukota disetiap Zona Hijau boleh sekolah namun memakai waktu ganti atau sif. Kemudian Zona hijau di perkampungan sekolah seperti biasa. 

“Untuk di sipora kelas 4 kebawah tidak disekolahkan dahulu, karena mereka masih dalam masa permainan. Lalu tidak boleh ada kantin disekolah karena mereka telah dibagi per sif, 3 jam pulang,” ujar Yudas. 

Persiapan keempat adalah sistim komunikasi disetiap kecamatan memiliki sinyal 4G, agar dapat melakukan Komunikasi secara Video Konfrensi. 

Kemudian persiapan kelima Sistim Pariwisata, bagi para wisatawan untuk dapat memasuki satu jalur di setiap pulau di kabupaten kepulauan Mentawai agar Wisatawan mudah diperiksa dan didata.

“Lalu dirumah Ibadah, mereka tetap beribadah tetapi sesui protokol kesehatan diantaranya, memakai masker dan jaga jarak. Untuk kita di Gereja menjaga jarak tempat duduk. Bagi saudara kita Muslim memberikan tanda tempat Shalat di Mesjid,” paparnya. 

Dikatakan Yudas keputusan PSBB tahap III di Mentawai merupakan peraturan pusat dan provinsi sebagai dasar payung hukum untuk melaksanakan PSBB sesui peraturan Gubernur Sumatra barat. (ev)

Lebih baru Lebih lama