Foto: Pengerebakan terduga judi biliar di Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Mentawai. Sabtu, (13/02/2021).
MENTAWAI. FN- Dalam upaya menjaga situasi dan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Mentawai melaksanakan giat Patroli Operasi Sasaran terhadap tindak pidana perjudian di wilayah pulau Sipora di dua Kecamatan.
Pada operasi tersebut tim Sat Reskrim Polres Mentawai menggerebek sebuah warung biliar diduga dijadikan tempat berjudi di Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sabtu, (13/02/2021) pukul 21.15 wib.
Tertangkap tangan permainan judi biliar itu diketahui saat tim Sat Reskrim Polres Mentawai berbalik arah dari Bosua, Kecamatan Sipora Selatan menuju Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon sebelum penangkapan tim melakukan mobile ke beberapa wilayah di pulau sipora pada pukul 13.00 wib untuk memantau situasi Kamtibmas.
Selanjutnya pada pukul 18.00 wib tim sampai di daerah Bosua. Saat tim kembali menuju Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara pada pukul 19.00 wib, tim melihat sebuah warung di dusun Takuman tengah bermain biliard.
"Dalam pemantauan dari jauh selama dua jam tim melihat permainan biliard menggunakan uang, Setelah tim melihat dan menyaksikan tiga kali transaksi bayar dan terima bayaran diantara pemain, maka tim menduga tengah terjadi perkara permainan judi," terang Kasat.
Melalui dugaan itu tim segara melakukan penggerebekan. Hal hasil saat introgasi di TKP, Pelaku mengakui permainan biliard menggunakaan uang. Setelah pengerebekan lanjut Kasat, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mentawai guna dilakukan proses hukum.
Adapun barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Mentawai berupa, 2 unit meja biliard, 2 set bola biliard, 2 buah rack atau triangle, 2 set kartu remi warna merah, 2 set kartu remi warna biru, 2 buah kapur stick, 8 bh stick bliard.
Kemudian, 1 buah wadah plastik merek VIOLA warna ungu tempat letak koin bliard, 1 buah wadah aluminium tempat wadah koin bliard, 21 keping koin biliard merek Maestro, 78 keping koin biliard merek murrey dan uang kertas sejumlah Rp2,321 juta.
Sementara itu pada penggerebekan itu, Sat Reskrim Polres Mentawai mengamankan 9 Pelaku yakni, M (30), S (36), EL (47), N (40), SWG (21), IT (39), J (49), JS (31) dan Y (34).
Kesembilan pelaku disangkakan Pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. (ev)
