Singkarak, Figurnews.com
Apa benar proses hukum tajam kebawah ? Mungkin benar, mungkin pula tidak, dan semua harus melalui proses yang berjalan dimana kita melaporkan. Konon hal itu terjadi di Polsek Singkarak, yang mana kasus tentang pemalsuan yang dilaporkan belum juga ada titik terang hingga sa'at ini. Pada hal, pelapor dan juga para saksi telah memberi keterangan sekaitan tentang dugaan pemalsuan stempel beberapa bulan lalu.
Dalam hal ini, Bujang Khairul yang selama ini menjadi Ketua PPM( Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat) Pinggir Danau yang sah merasa di zalim oleh Asyasaril Huda yang dulu Wakilnya. Yang mana Asyaril Huda mengambil alih sebagai Ketua PPM Pinggir Danau, pada hal Bujang Khairul merupakan Ketua yang sah, sedang Asyaril Huda telah diberhentikan oleh Irwan sebagai pengawas PPM.
Asyaril Huda dicopot dari jabatannya sebagai wakil dalam pengurus PPM yang telah melanggar AD dan ART.
"Karena Asyaril Huda melanggar aturan yang ditetapkan dalam AD/ART sekaitan pelanggaranya, maka Asyaril Huda terpaksa dicopot dari jabatannya oleh Ketua Pengawas PPM Pinggir Danau," papar Bujang Khairul.
"Bukan itu saja, saya juga dengan tegas mengeluarkan Ratna Sari, S.Ag sebagai Ketua Kelompok (UPK). Karena yang bersangkutan juga banyak melakukan hal- hal yang tidak sesuai yang telah ditetapkan," sebut Bujang Khairul.
Kasus tentang pemalsuan stempel yang dilaporkan beberapa bulan lalu, belum juga ada tindak lanjut dan hal ini menjadi sorotan miring dan tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat pinggir danau. Bahkan, ada dugaan kasus ini sengaja didiami. Kasus tersebut mulai dilaporkan sekitar bulan Agustus tahun 2020 yang lalu, namun belum ada titik terang kasus ini dilanjutkan.
Penjelasan Bujang Khairul kasus melaporkan Asyaril Huda tentang dugaan pemalsuan stempel yang dilaporkan ke Polsek Singkarak menjadi tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya tentang kasus tersebut?
Dengan wajah menerawang dan serta kesal, Bujang Khairul menjelaskan, Kenapa kasus pemalsuan stempel ini yang saya laporkan belum juga ada tindak lanjutnya. Bujang Khairul menjelaskan, bahwa Polsek Singkarak belum ada memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) hingga sa'at ini. Kalau memang tidak dilanjutkan kasus ini, maka berikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentu ada dasar serta penjelasannya.
"Saya jadi heran, kenapa kasus pemalsuan yang saya laporkan belum juga ditindak lanjuti hingga sa'at ini. Bahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) hingga sa'at ini," Sebut Bujang Khairul pada Figurnews.com
"Kalau memang tidak dilanjutkan kasus ini, maka berikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), tentu dengan alasan yang jelas, dan kami bisa pula mengambil langkah-langkah hukum lainnya. Dan melaporkan sekaitan hal ini ke Polres Solok Kota atau ke Polda Sumbar," kata Bujang Khairul lagi.
Dari hasil pantauan dilapangan serta informasi dari narasumber yang enggan disebutkan, bahwa persoalan ada dugaan sengaja ditutup-tutupi. Bukan itu saja, masyarakat dari nagari Koto Sani menderita, akibat belum ada kepastian tentang pinjaman bergulir tersebut untuk usaha mereka.
Sekaitan hal itu, Figurnews.com mengkonfirmasi pada Yasril Kapolsek X Koto Singkarak Kab. Solok Via WA 0853-6507-7XXX, Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 17.10 Wib.
Namun, hingga sa'at ini, belum ada jawaban atau balasan dari Polsek X Koto Singkarak. Karena tidak jawaban dari Kapolsek Singkarak.
Figurnews.com juga konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu Via WA dan beliau menjawabnya dan mengatakan, "Nanti kita cek bgmn kelanjutan prosesnya bang" pada Minggu 7 Februari 2021, sekitar jam 18.50 Wib. Namun karena ke sibuk, belum ada jawaban yang diberikannya hingga sa'at ini.
Muncul persoalan ini, Boy Indra, SH yang juga Advokat pun angkat bicara dan menjelaskan sekaitan kasus yang belum ada titik terang hingga sa'at ini.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana tersebut pihak Penyidik Kepolisian tidak boleh melenceng dari KUHP, KUHAP, Perkap No 14 Thn 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkap 6 Thn 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan lain yang berkaitan dengan pidana."
Dari runutan diatas sekaitan laporan Bujang Khairul tentang kasus pemalsuan stempel, kenapa prosesnya lambat? Atau bukti tidak cukup, atau memang ada dugaan sengaja dikaburkan.
Hendaknya pihak Polres Solok Kota atau Polda harus bersikap dalam upaya penyelesaian kasus ini dan sesuai dengan motto "Promoter(Profesional moderen dan Terpercaya)."
#. Redaksi
