FIGURNEWS.COM, Mesuji (Lampung)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji Melakukan Kegiatan rapat Evaluasi dapil Tahun 2019 guna menyongsong Pemilu tahun 2024.
"Sesuai yang telah ditetapkan KPU RI yang Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu tgl 14 Februari 2024"
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mesuji Ali Yasir ST, Anggota Imani Spd. Anggota Sururi abdilah.SE, anggota Eko Sumarsono.ST, Anggota Majeha.Spd, yang dilaksanakan di kantor KPU di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (03/02/2022).
Dalam acara tersebut Imani Spd menyampaikan, " bahwa berdasarkan UU no 7 thn 2017 tentang pemilu dan PKPU 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum, Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Anggota DPRD Kabupaten/ Kota adalah Kecamatan atau gabungan Kecamatan administrasi pemerintahan sebagai suatu kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi,"
“Nantinya, alokasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, serta penetapan calon terpilih, KPU selaku penyelenggara pemilu, berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Sesuai Kentuannya," Imani Spd.
Dalam Penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis, dan geografis suatu wilayah," Tutur Imani Spd.
“Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan. Seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu,” lanjut Imani Spd.
“KPU Kabupaten/ Kota bertugas dalam menyusun usulan dan alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip,” terang Imani Sp
"Terhadap penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota dimonitoring oleh KPU provinsi yang hasilnya akan dicermati dengan memperhatikan rancangan dapil dan alokasi dari KPU Kabupaten/ Kota hingga layak di sampaikan kepada KPU,” Sambung Imani Spd.
“Mekanisme kerja KPU yang pertama ialah menerima rekapitulasi rancangan dapil dan alokasi kursi dari KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi.
KPU juga bertugas dalam menetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan usulan penataan dari KPU Kabupaten / Kota. Hasil akhir dari kinerja ini ialah Keputusan KPU yang berisi penetapan dapil dan alokasi kursi tiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota,” Pungkas Imani Spd.