KEJAKSAAN TINGGI KAlTIM MENETAPKAN MANTAN DIRUT PT. MMPKT DAN DIREKTUR PT. MMPH SEBAGAI TERSANGKA, NEGARA ALAMI KERUGIAN RP25 MILIAR

 


SAMARINDA, FIGURNEWS

08 FEBRUARI 2023, Kejati Kaltim menyelidiki dugaan korupsi di BUMD Pemprov Kaltim. Mantan Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim berinisial HA dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus penyertaan modal. 

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap mantan pejabat BUMD Pemprov Kaltim, usai menjalani pemeriksaan hari selasa kemarin. 

" Kejati Kaltim menahan dua tersangka yaitu HA Dirut MMPKT dan LA direktur MMPH periode tahun 2013-2017," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari dengan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Kabag TU, saat di wawancarai oleh awak media. pada Selasa 7 Februari 2023. 

Penahanan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan pada PT. MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT. MMPKT. asal mulanya kasus ini berawal dari pengeluaran sejumlah dana guna penyertaan modal. Uang yang diserahkan, ujar Amiek Wulandari selaku Wakil Kepala Kejati Kaltim bersumber dari penyertaan modal dari Pemprov Kaltim kepada PT. MMPKT. 

Namun demikian, sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk tiga program investasi rupanya tidak disertai dengan kajian Feasibility Studi ( FS ) dan RKAB juga tidak mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku. 

"Rencananya kegiatan yang dilakukan PT. MMPH yaitu dalam bidang Manpower Supply ( Balikpapan ), pembiayaan kawasan Business Park ( Samarinda ), dan pembangunan workshop ( Kutai Kartanegara ) namun sudah di segel",  ucap Amiek. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 25 miliar.

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Kejati sejak awal melihat ada dugaan permufakatan jahat dari para tersangka di dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan mengeluarkan sejumlah dana tanpa melalui kajian. 

Bahkan belum ada bentuk fisik dari bangunan, seperti terlihat di kawasan Business Park Kota Samarinda. 

Penyelidikan sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai akhirnya pada Februari 2023 melakukan penahanan terhadap HA dan LA kasus ini juga merupakan laporan dari masyarakat dan tidak berkaitan dengan BUMD lain. 

Perbuatan kedua Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ( kesatu ) KUHP, Edy,S.H.

Lebih baru Lebih lama