PRIA BERINISIAL EN DITANGKAP POLISI USAI MEMESAN 10 RIBU DOUBLE L

 


Berau, Figure News

9 Maret 2023 - Pria berinisial EN (42) di Kabupaten Berau, Kaltim ditangkap polisi atas kepemilikan obat keras pil double L sebanyak 10 ribu butir. EN ditangkap saat polisi ke rumahnya.

"Barang tersebut dipesan dari Bekasi menuju Berau menggunakan jalur ekspedisi," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada Wartawan Figure News, Kamis (9/3/2023).

kasus ini bermula dari informasi seseorang yang diterima Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengenai paket yang sangat mencurigakan  berisikan obat keras tanpa adanya izin edar dari Bekasi ke wilayah Berau pada Senin (6/3). Selanjutnya Polisi pun berkoordinasi dengan pihak ekspedisi guna mengantar barang tersebut ke rumah pelaku.

"kami langsung koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan Kontrol Delivery dengan cara anggota Sat Resnarkoba Polres Berau ikut mengantarkan paket tersebut ke penerima paket," ucapnya.

Pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya di Jalan Stasiun I Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Selanjutnya, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 10 ribu butir pil double L.

 

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah dua tahun mengedarkan obat keras trsebut di wilayah Berau. Pelaku juga mengaku telah dua kali melakukan pemesanan obat keras tersebut dari Bekasi ke Berau.

"Pengakuannya sudah dua tahun, dan juga sudah dua kali memesan obat itu dari Bekasi, sedangkan sebelumnya pelaku dapat dari seseorang di Tanjung Selor, Kaltara" ujarnya.

Dalam mengedarkan obat tersebut pelaku menjualnya dengan hitungan paket. Paket 7 butir pil double L dijual seharga Rp 50 ribu.

"7 butir harganya Rp 50 ribu, jadi pelaku membeli keseluruhan obat dengan harga Rp 30 juta. Jika obat itu habis dia mendapatkan untung Rp 60 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Edy,S.H melaporkan dari Kaltim. (*)

Lebih baru Lebih lama